Disamping lemak, adapula perisa yang
dibuat dengan menggunakan ekstrak dagingnya sendiri, yang dapat dibuat
dengan memanfaatkan daging sisa hasil pengolahan daging dimana daging
tersebut biasanya dihidrolisa dulu agar menghasilkan rasa daging yang
sesuai.
Dari segi kehalalan, seperti dijelaskan
pada cara pembuatanya diatas, perisa harus dicermati karena dapat
mengandung lemak hewani, bahkan lemak babi dan ekstrak daging. Seperti
diketahui sebagian perisa adalah produk impor dimana bahan-bahan yang
digunakan dalam pembuatannya diperolah dari negara-negara maju.
Di negara maju banyak lemak dan
sisa-sisa daging babi yang digunakan untuk pembuatan perisa. Disamping
itu, kebanyakan daging dan lemak sapi, kambing atau ayam diperoleh dari
hewan yang kebanyakan tidak disembelih secara Islami. Oleh karena itu,
diperlukan pemeriksaan yang teliti terhadap perisa daging ini karena
kemungkinan tidak halalnya tinggi.
Masalahnya, perisa daging dalam label
hanya ditulis perisa daging seperti perisa daging ayam, daging sapi,
baso, dll tanpa diketahui bahan pembuatnya apa. Dengan demikian, untuk
menentukan kehalalan perisa daging tidak dapat dilakukan hanya dengan
membaca komposisi pada label saja, harus ditelusuri bagaimana perisa itu
dibuat, sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Apabila dari hasil
pemeriksaan perisa daging terbuat dari bahan-bahan yang halal maka halal
lah dia dan sebaliknya. (Jurnal Halal LP POM MUI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar