Jumat, 30 September 2011

Formalin Haram untuk Makanan

June 16th, 2009 admin
formaldehyde_228x325Bahan halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.

Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar