June 16th, 2009
Bahan
halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya
menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak
berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering
digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan
berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan
ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga
diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya
disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH
Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan
hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan
makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang
berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang
haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan
daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang
mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah,
makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa
menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan
formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena
menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada
Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan
sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat
kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak
diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan
formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah.
Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus
dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah
melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang
penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana
mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam
makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI,
makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang
kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta
masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan
ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal
yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan
pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan
adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan
tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas
Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa
harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh
karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan
bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan
status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa
harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut.
Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa
mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti
selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH
Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat
fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada
permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan
fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan
fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang
jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan
harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada
formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan
sebagainya,”jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar