July 22nd, 2009
Kesadaran
masyarakat tentang keamanan kosmetika yang digunakannya sudah semakin
meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan
bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Akan tetapi, kesadaran
masyarakat muslim untuk memperhatikan kehalalan bahan yang terkandung
dalam kosmetika masih sangat rendah.
Kesadaran
konsumen yang rendah dengan sendirinya tidak memunculkan tuntutan
kepada produsen untuk memperhatikan kehalalan bahan-bahan yang
digunakan. Hal ini berkorelasi positif dengan rendahnya minat produsen
kosmetika mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Beberapa produsen pernah mencoba mendaftarkan diri, akan tetapi
perlahan-lahan mundur teratur tidak melanjutkan proses sertifikasi.
Kondisi
di atas tentunya menjadikan masyarakat Muslim perlu lebih meningkatkan
pengetahuan tentang kehalalan bahan kosmetika agar dapat memilah dan
memilih kosmetika yang akan digunakannya. Akan tetapi pengetahuan
ternyata tidak cukup untuk menentukan pilihan karena sampai saat ini
masih belum banyak produk kosmetika yang mau mencantumkan komposisi
bahan penyusun produknya pada label kemasan. Pada umumnya produsen hanya
mencantumkan bahan aktif yang digunakan, bahkan masih sangat banyak
yang tidak mencantumkan sama sekali.
Menghadapi
kenyataan ini, berikut disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan
dan langkah yang dapat ditempuh dalam memilih kosmetika yang aman dan
halal.
Legalitas produk
Pilihlah produk kosmetika yang legal. Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode pendaftaran untuk produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL. Legalitas produk merupakan hal yang penting sekali diperhatikan karena saat ini di pasaran telah banjir berbagai produk kosmetika dengan penawaran khasiat dan harga yang menarik, tetapi tidak terdaftar secara di BPOM. Produk-produk illegal ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika nantinya terjadi efek samping pada pengguna.
Pilihlah produk kosmetika yang legal. Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode pendaftaran untuk produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL. Legalitas produk merupakan hal yang penting sekali diperhatikan karena saat ini di pasaran telah banjir berbagai produk kosmetika dengan penawaran khasiat dan harga yang menarik, tetapi tidak terdaftar secara di BPOM. Produk-produk illegal ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika nantinya terjadi efek samping pada pengguna.
Daftar komposisi bahan
Dengan berbekal pengetahuan tentang bahan-bahan kosmetika, konsumen dapat memilih kosmetika mana yang aman dan halal untuk dipakai. Untuk mengetahui hal ini tentunya konsumen perlu mengetahui jenis-jenis bahan yang dikandung dalam produk kosmetika yang akan dipilihnya. Informasi ini dapat diketahui jika produsen dengan jujur mencantumkan daftar bahan yang digunakan pada label kemasan. Sayangnya sampai saat ini masih sangat sedikit produsen yang mau melakukannya. Minimal produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang terkandung dalam produknya, sedangkan sebagian besar hanya mencantumkan khasiat tanpa keterangan bahan sama sekali. Menghadapi kondisi seperti ini konsumen harus lebih ulet lagi mencari jalan untuk mendapatkan informasi, atau mencari alternatif produk lain yang lebih informatif.
Dengan berbekal pengetahuan tentang bahan-bahan kosmetika, konsumen dapat memilih kosmetika mana yang aman dan halal untuk dipakai. Untuk mengetahui hal ini tentunya konsumen perlu mengetahui jenis-jenis bahan yang dikandung dalam produk kosmetika yang akan dipilihnya. Informasi ini dapat diketahui jika produsen dengan jujur mencantumkan daftar bahan yang digunakan pada label kemasan. Sayangnya sampai saat ini masih sangat sedikit produsen yang mau melakukannya. Minimal produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang terkandung dalam produknya, sedangkan sebagian besar hanya mencantumkan khasiat tanpa keterangan bahan sama sekali. Menghadapi kondisi seperti ini konsumen harus lebih ulet lagi mencari jalan untuk mendapatkan informasi, atau mencari alternatif produk lain yang lebih informatif.
Nama dan alamat produsen
Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada label kemasan sehingga konsumen akan mudah mencari informasi dan mengajukan tuntutan jika terjadi hal-hal yang merugikan akibat penggunaan produk yang diproduksinya. Produsen yang baik biasanya mencantumkan nomor khusus untuk pelayanan konsumen serta alamat situs web yang dapat dihubungi. Sebaliknya tidak jarang produsen tidak memberikan alamat kontak, bahkan tidak menyebutkan nama produsen dan alamat sama sekali.
Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada label kemasan sehingga konsumen akan mudah mencari informasi dan mengajukan tuntutan jika terjadi hal-hal yang merugikan akibat penggunaan produk yang diproduksinya. Produsen yang baik biasanya mencantumkan nomor khusus untuk pelayanan konsumen serta alamat situs web yang dapat dihubungi. Sebaliknya tidak jarang produsen tidak memberikan alamat kontak, bahkan tidak menyebutkan nama produsen dan alamat sama sekali.
Langkah mencari informasi
Jika komposisi bahan tidak tercantum pada label kemasan, konsumen dapat mencari informasi langsung kepada pihak produsen. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan jika produsen memberikan informasi lengkap alamat layanan konsumen yang dapat dihubungi, baik melalui telepon, fax ataupun email. Berdasarkan pengalaman, produsen agak alergi jika ditanya soal kehalalan bahan yang digunakan. Hal ini mungkin karena halal merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Informasi tentang ada tidaknya kandungan bahan hewani dalam produknya biasanya lebih mudah diberikan produsen jika konsumen bertanya tidak dengan alasan halal, melainkan alasan kesehatan, misalnya alergi.
Jika komposisi bahan tidak tercantum pada label kemasan, konsumen dapat mencari informasi langsung kepada pihak produsen. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan jika produsen memberikan informasi lengkap alamat layanan konsumen yang dapat dihubungi, baik melalui telepon, fax ataupun email. Berdasarkan pengalaman, produsen agak alergi jika ditanya soal kehalalan bahan yang digunakan. Hal ini mungkin karena halal merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Informasi tentang ada tidaknya kandungan bahan hewani dalam produknya biasanya lebih mudah diberikan produsen jika konsumen bertanya tidak dengan alasan halal, melainkan alasan kesehatan, misalnya alergi.
Demikian
beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang dapat ditempuh
oleh konsumen dalam mendapatkan informasi tentang keamanan dan kehalalan
produk kosmetika yang akan digunakannya. Tidak mudah memang mendapatkan
informasi yang dibutuhkan. Konsumen kosmetika di Indonesia masih sangat
miskin informasi dan memerlukan usaha keras dan jalan panjang untuk
memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hal ini hendaknya tidak
menyurutkan langkah untuk berusaha agar hak-hak konsumen dalam
mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi. Jika konsumen tidak
peduli dengan haknya, maka produsen pun tidak akan pernah tergerak dan
merasa tertuntut untuk memberikan hak konsumen. Jadi marilah kita mulai
saat ini dan dari kita sendiri.
Muti Arintawati, anggota pengurus dan auditor halal LP POM MUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar