Jumat, 30 September 2011

Perisa Daging Babi

Perisa daging babi dibuat sama seperti dengan yang dijelaskan pada artikel sebelumnya. Dengan demikian, perisa babi bisa dibuat dengan tanpa menggunakan unsur-unsur dari babi itu sendiri apakah lemaknya ataupun ekstrak dagingnya. Dengan kata lain hanya menggunakan bahan-bahan kimia saja, atau kalaupun ada dapat ditambahkan lemak sapi atau ekstrak daging sapi dari sapi yang disembelih secara Islami. Jika dibuat dari bahan-bahan yang halal seperti ini, apakah perisa daging babi boleh digunakan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita harus mengingat bahwa kehalalan suatu bahan tidak hanya tergantung pada bahannya saja, ada prinsip-prinsip atau kaidah lain yang harus pula diterapkan. Salah satu kaidah yang harus diterapkan adalah Islam menutup lubang-lubang ke arah haram. Jadi apa saja yang akan membawa kepada yang haram adalah haram (Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal Haram dalam Islam).

Walaupun perisa daging babi dibuat dengan tidak menggunakan bahan yang haram sekalipun, maka perisa daging babi jenis ini seharusnya tidak boleh digunakan sama sekali (haram) karena jika dibolehkan maka akan membawa kita menyukai apa-apa yang Allah haramkan.
Secara awam saja kita tidak dapat membedakan perisa daging ayam yang halal dengan yang tidak halal (menggunakan bahan tidak halal dalam pembuatannya), apalagi perisa daging babi yang kemungkinan menggunakan bahan yang tidak halalnya lebih tinggi lagi. Disamping itu, jik akita telah terbiasa mengkonsumsi bahan pangan berflavor daging babi sintetik (walaupun dibuat dari bahan-bahan yang halal), maka kita akan cenderung untuk menyukainya dan suatu saat tidak dapat lagi membedakan mana yang sintetik dan mana yang alami serta mana yang dibuat dengan bahan yang tidak halal. Dengan prinsip mencegah ke arah haram maka penggunaan perisa babi, bagaimanapun dibuatnya tidak diperkenankan sama sekali.
Permasalahan lain juga timbul yaitu dalam pembuatan perisa daging sering dilakukan dengan pencampuran berbagai perisa yang sebelumnya sudah dibuat disamping base. Untuk membuat perisa daging sapi misalnya, dapat digunakan perisa daging babi sebagai salah satu bahan dasarnya disamping base dan bahan-bahan lainnya. Dengan menggunakan prinsip mencegah ke arah haram maka penggunaan perisa daging babi untuk pembuatan perisa daging (ayam, sapi, dll.), walaupun dibuat dari bahan-bahan yang halal, tetap tidak diperkenankan. Wallohu’alam bissawab (Jurnal Halal LP POM MUI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar