Jumat, 30 September 2011

Mie Instan Mengandung Babi

June 27th, 2009 admin
mieinstanProduk dengan label tanpa logo itu mengandung pork powder yang jelas-jelas diharamkan. Mie instan dan bihun instan saat ini sudah menjadi makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari masyarakat desa, kota, mahasiswa hingga orang-orang sibuk banyak yang mengandalkan produk ini sebagai makanan selingan. Tapi hati-hati dengan produk impor. Bisa jadi, bahan makanan ini mengandung bahan non-halal.

Baru-baru ini, kami menemukan di toko swalayan Ngesti di kota Bogor, produk yang meragukan. Bihun instan bermerek The Flavour itu adalah buatan Cina oleh perusahaan Shunde Chenchun Chunxiao Foods Co. Ltd. Tidak ada tulisan bahasa Indonesia dalam kemasan itu. Tulisan yang besar-besar adalah dalam huruf Cina. Sedangkan cara masak dan ingredientnya ada dalam bahasa Inggris.
Dalam ingredient produk tersebut, tercantum rice flour (tepung beras), dehydrated vegetables (sayuran kering), salt (garam), MSG, pork powder (tepung babi), chili powder (tepung cabai), dan spices (rempah-rempah). Bagi kalangan awam, ingredient semacam itu tidak akan difahami secara baik. Sebab semuanya tertulis dalam bahasa Inggris dengan istilah-istilah yang kurang populer bagi masyarakat awam.
Penggunaan pork powder jelas-jelas mengindikasikan bahwa makanan itu adalah haram untuk konsumen Muslim. Produk tersebut memang tidak mengklaim halal. Tetapi peraturan yang ada di Indonesia sendiri mewajibkan untuk mencantumkan logo gambar babi berwarna merah pada kemasan makanan yang mengandung babi.
Kondisi ini sangat merugikan bagi konsumen Muslim. Tidak semua konsumen Muslim mengerti dan membaca dengan teliti tulisan pork powder. Apalagi pada kemasannya tidak menunjukkan bahwa mi instan tersebut mengandung sesuatu bahan yang dilarang untuk konsumsi konsumen Muslim.
Produk-produk mie instan dan bihun instan impor yang beredar di pasar Indonesia saat ini sangat banyak. Di samping jenis dan variasinya yang bermacam-macam, produk-produk tersebut juga tidak terlalu mahal harganya. Tidak tertutup kemungkinan produk-produk tersebut juga mengandung bahan-bahan haram, seperti daging babi atau minyak babi.
Berangkat dari mi instan dan bihun instan yang mengandung “babi terselubung” tersebut, maka seyogyanyalah pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap produk-produk pangan yang beredar di Indonesia. Harapannya dengan meningkatnya fungsi pengawasan dapat membuka tabir “sesuatu yang terselubung” yang membahayakan konsumen Muslim Indonesia.
Selain itu bagi konsumen, diharapkan agar lebih waspada dan hati-hati menghadapi banjirnya produk-produk impor tersebut. Kehati-hatian tentunya lebih diutamakan, dibandingkan dengan rasa yang enak dan harga murah.
( jurnal halal ed. 2006 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar