June 27th, 2009
Produk
dengan label tanpa logo itu mengandung pork powder yang jelas-jelas
diharamkan. Mie instan dan bihun instan saat ini sudah menjadi makanan
sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari masyarakat desa, kota,
mahasiswa hingga orang-orang sibuk banyak yang mengandalkan produk ini
sebagai makanan selingan. Tapi hati-hati dengan produk impor. Bisa jadi,
bahan makanan ini mengandung bahan non-halal.
Baru-baru ini, kami menemukan di toko
swalayan Ngesti di kota Bogor, produk yang meragukan. Bihun instan
bermerek The Flavour itu adalah buatan Cina oleh perusahaan Shunde
Chenchun Chunxiao Foods Co. Ltd. Tidak ada tulisan bahasa Indonesia
dalam kemasan itu. Tulisan yang besar-besar adalah dalam huruf Cina.
Sedangkan cara masak dan ingredientnya ada dalam bahasa Inggris.
Dalam ingredient produk tersebut,
tercantum rice flour (tepung beras), dehydrated vegetables (sayuran
kering), salt (garam), MSG, pork powder (tepung babi), chili powder
(tepung cabai), dan spices (rempah-rempah). Bagi kalangan awam,
ingredient semacam itu tidak akan difahami secara baik. Sebab semuanya
tertulis dalam bahasa Inggris dengan istilah-istilah yang kurang populer
bagi masyarakat awam.
Penggunaan pork powder jelas-jelas
mengindikasikan bahwa makanan itu adalah haram untuk konsumen Muslim.
Produk tersebut memang tidak mengklaim halal. Tetapi peraturan yang ada
di Indonesia sendiri mewajibkan untuk mencantumkan logo gambar babi
berwarna merah pada kemasan makanan yang mengandung babi.
Kondisi ini sangat merugikan bagi
konsumen Muslim. Tidak semua konsumen Muslim mengerti dan membaca dengan
teliti tulisan pork powder. Apalagi pada kemasannya tidak menunjukkan
bahwa mi instan tersebut mengandung sesuatu bahan yang dilarang untuk
konsumsi konsumen Muslim.
Produk-produk mie instan dan bihun
instan impor yang beredar di pasar Indonesia saat ini sangat banyak. Di
samping jenis dan variasinya yang bermacam-macam, produk-produk tersebut
juga tidak terlalu mahal harganya. Tidak tertutup kemungkinan
produk-produk tersebut juga mengandung bahan-bahan haram, seperti daging
babi atau minyak babi.
Berangkat dari mi instan dan bihun
instan yang mengandung “babi terselubung” tersebut, maka seyogyanyalah
pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap produk-produk
pangan yang beredar di Indonesia. Harapannya dengan meningkatnya fungsi
pengawasan dapat membuka tabir “sesuatu yang terselubung” yang
membahayakan konsumen Muslim Indonesia.
Selain itu bagi konsumen, diharapkan
agar lebih waspada dan hati-hati menghadapi banjirnya produk-produk
impor tersebut. Kehati-hatian tentunya lebih diutamakan, dibandingkan
dengan rasa yang enak dan harga murah.
( jurnal halal ed. 2006 )
( jurnal halal ed. 2006 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar