June 30th, 2009
Cuka
telah lama dikenal. Bahkan di zaman Rasulullah Muhammad sekalipun, cuka
telah dikenal. Zat berbentuk cair ini, digunakan sebagai temanmakanan .
Pada saat itu, Rasulullah menggunakan sambal cuka untuk teman makan
roti. Para juru masak juga menggunakannya sebagai pelengkapmakanan atau
masakan.
Makin luasnya penggunaan cuka, membuat
kita terkadang lalai mengenai status kehalalan cuka itu sendiri. Menurut
Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi
Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Pada saat ini, cuka atau karib disebut
vinegar berasal dari bahan kaya gula seperti anggur, apel, nira kelapa,
dan malt. Gula sendiri, seperti sukrosa dan glukosa, dalam pembuatannya
melibatkan proses fermentasi alkohol dan fermentasi asetat secara
berkesinambungan.
Secara kimiawi, perubahan utama yang
terjadi mula-mula gula diubah menjadi alkohol (etanol) lalu menjadi
asetat secara terus menerus. Apabila cuka terbuat dari bahan-bahan
tersebut pada umumnya disebut cuka atau vinegar saja.
Selain itu, cuka dapat juga dibuat dari
bahan minuman beralkohol, baik cider maupun wine. Kedua jenis bahan ini
diubah menjadi vinegar melalui proses fermentasi.
Pada akhirnya proeses fermentasi
tersebut mampu mengubah alkohol menjadi asam asetat. Hasilnya adalah
cider vinegar atau wine vinegar. Anton menuturkan wine vinegar biasanya
digunakan dalam pembuatan saus, contohya saus tomat.
Lalu cuka jenis apa yang dapat dikatakan
halal maupun haram? Anton menyatakan cuka akan berstatus halal jika
bahan bakunya adalah halal. Meski dalam pembuatannya terjadi proses
fermentasi yang menyisakan alkohol yang berkadar kurang dari satu
persen.
Pada masa Rasulullah, jelas dia,
pembuatan cuka menggunakan bahan utama yang kaya akan gula. Selain itu
juga menghasilkan proses fermentasi yang merupakan fermentasi alkohol
(fermentasi yang hasil utamanya alkohol) serta fermentasi asetat secara
terus menerus.
Tetapi bila cuka dibuat dari
khamarseperti winedan cider yaitu wine vinegar, rice vinegar,cider
vinegar dan sherry vinegarmaka umat Islam tak diperbolehkan
mengonsumsinya.
Ia pun menyitir Hadis Abu Daud yang
meriwayatkan dari Anas, sesungguhnya Abu Thalhah bertanya kepada Nabi
tentang anak yatim yang mendapatkan warisan khamar. Kemudian Nabi
bersabda, maka tumpahkanlah dia. Abu Thalhah menyatakan apakah tak
sebaiknya dibuat cuka saja. Namun Nabi mejawab, tidak.
Selain atas dasar Hadis di atas, Anton
menyatakan bahwa untuk mengubah minuman keras menjadi cuka tak dapat
terjadi jika tak ada campur tangan manusia.
Maksudnya, khamar harus dikeluarkan dari
wadahnya ke wadah yang terbuka. Dan dibiarkan dalam suhu ruang.
Sebaliknya bila minuman keras itu tetap saja dalam botol maka kecil
kemungkinannya untuk dapat berubah menjadi cuka.
Ada hal lain yang mesti diwaspadai pula,
yaitu cider dalam bentuk apple cider. Minuman ini termasuk dalam
minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen. Tentunya tak boleh
dikonsumsi oleh umat Islam.
Dan minuman sering pula dijadikan bahan
pembuat cuka apel. Meski sebenarnya cuka apel dapat dibuat dari sari
apel. ”Konsumen harus hati-hati apakah cuka apel itu terbuat dari apple
cider atau dari sari apel. Jika cuka apel dibuat dari apple cider maka
haram dikonsumsi,” tandasnya.
Anton mengungkapkan, sekarang banyak
sekali cuka apel yang beredar di pasaran. Dan dipercaya memiliki efek
bagi kesehatan. Sayangnya, hingga sekarang belum jelas apakah cuka apel
itu terbuat dari apple cider atau bukan.
Ia menyarankan agar masyarakat Muslim
berlaku hati-hati. Lebih baik jangan dulu mengonsumsi cuka apel jika tak
mengetahui secara jelas dari mana bahan bakunya. Dari apple cider atau
bukan. fer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar