June 27th, 2009
Berdasarkan
peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk
pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang
dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.
Pada
prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label
halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut
mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan
Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk
evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian
dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan
dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada
masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang
didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian
Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang
didaftarkan.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan
kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan
setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD
(nomor pendaftaran di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh
setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan
lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan kemasan
misalnya).
Untuk produk impor nomor pendaftarannya
adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor pendaftarannya
adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti suatu
penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan produsen
telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut.
Cara memilih produk pangan dalam kemasan yang telah dijamin kehalalannya adalah sebagai berikut:
1. Jika produk pangan olahan tersebut
dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada
Badan POM yang menunjukkan produk diproduksi didalam negeri) maka lihat
apakah ada label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin
karena untuk dapat diizinkan mencantumkan label halal dalam kemasannya
maka harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Jika tidak ada label
halalnya maka berarti kehalalannya belum ada yang menjamin.
2. Untuk produk impor, lihat apakah
sudah memiliki nomor ML pada kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa
yang digunakan dalam kemasan, jika berbahasa Indonesia maka perhatikan
label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin seperti nomor 1
diatas. Untuk produk impor dari negara mayoritas muslim seperti
Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada berarti kehalalannya sudah
ada yang menjamin. Untuk produk impor lainnya, jika tidak ada label
halalnya harus dihindari dan kita pun harus berhati-hati apabila produk
tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh negara mayoritas non
muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label halalnya ke
LPPOM MUI.
3. Untuk produk pangan hasil industri
kecil, biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih
cukup banyak yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum
mendapatkan sertifikat halal dari MUI, sebagian lagi sudah didasarkan
atas sertifikat halal yang diperoleh dari MUI. Hal ini terjadi karena
ketidakfahaman industri kecil dalam masalah sertifikasi halal. Oleh
karena dibutuhkan pengetahuan kita dalam menilai apakah produk pangan
industri kecil ini diragukan kehalalannya atau tidak.
4. Daftar produk halal dapat dilihat di
Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau di http://www.halalguide.info atau
http://www.indohalal.com daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan
sertifikat halal dari MUI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar