Surat Seorang Wanita Nasrani di Malaysia kepada Sahabatnya, Seorang Wanita Muslimah di Indonesia
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi
Pada edisi kali ini kita lanjutkan mengikuti surat wanita nasrani dari Malaysia. Sekarang kita mengambil syubhat pertama yang dia sebutkan dalam surat. Dia menulis:
“Aku mau kasih pertimbangan. Ini dari kesaksian seseorang yang agama Islamnya kuat yang kini beragama Kristen:
1. Dalam Al Qur’an tertulis dilarang berzina. Kenapa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mempunyai 23 istri? Yang tertua umur 24 tahun dan yang termuda umur 6 tahun? Apa itu bukan berzina?
Jawab: Sekali lgi, selamat datang di Majalah Qiblati, kami berharap anda dalam keadaan sehat.
Pertama, Anda seperti orang-orang awam Nasrani lainnya telah tertipu oleh para pendeta dengan kedustaan mereka atas anda dan atas orang-orang awam. Ucapan bahwa syubhat ini dari orang yang dulunya seorang muslim kemudian masuk agama Nasrani tidaklah benar. Jika tidak, orang muslim tersebut adalah seorang yang sangat bodoh lagi dungu terhadap Islam. Dia tidak mengenal Islam sama sekali. Karena anak-anak kami saja tahu bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menikahi Khadijah رضي الله عنها saat dia berumur 40 tahun, sementara pemilik persaksian yang dulunya muslim itu mengatakan bahwa istri Nabi صلى الله عليه وسلم yang tertua berusia 24 tahun?!!
Jadi, dengan sedikit akal dan kesungguhan menjadi jelaslah bagaimana para pendeta itu mempermainkan orang-orang Nasrani agar mereka tetap yakin dengan kebenaran agama Nasrani.
Kedua, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah memiliki 23 istri. Ini adalah kedustaan yang kedua, akan tetapi yang benar adalah beliau memiliki 12 istri termasuk di dalamnya Mariah رضي الله عنها yang dulunya seorang budak yang kemudian melahirkan putra beliau صلى الله عليه وسلم , Ibrahim.
Adapun syubhat pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها, maka sesungguhnya Nabi hidup serumah dengannya pada saat dia berusia 9 tahun, bukan 6 tahun. Dan ini tidak tergolong perzinahan, karena adat kebiasaan penduduk Jazirah Arab kala itu adalah menikahkan putrid-putri mereka sejak dini. Ini disebabkan mereka – anak-anak itu – mencapai usia akil baligh sejak dini, karena suhu yang sangat panas. Maka tubuh kaum wanita yang berada pada lingkungan padang pasir akan cepat sekali tumbuh, bersemi dan baligh karena pengaruh cahaya matahari. Persis seperti tumbuh-tumbuhan, jika dia tersinari matahari maka dia lebih cepat tumbuh daripada tumbuh-tumbuhan yang terhalang dari sinar matahari.
Maka termasuk sebuah kejahatan dalam memberikan hokum ditimbangnya sebuah kejadian dengan memisahkannya dari zaman, tempat dan kondisi lingkungannya. Bagaimana anda menghukumi semua kejadian setelah lebih dari 1400 tahun lalu anda menghilangkan berbagai perbedaan zaman dan iklim, kemudian anda mengqiyaskannya dengan pandangan hawa nafsu sebuah pernikahan yang dilangsungkan akadnya di Makkah sebelum hijrah dengan apa yang terjadi pada hari ini di dunia barat, dimana kebiasaan di Barat seorang gadis tidak akan menikah sebelum berusia 25 tahun. Dan pada waktu bersamaan mereka sudah melakukan hubungan intim di bawah usia 10 tahun!!
Maka di antara dalil dan bukti terbesar bahwa pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها adalah perkara biasa –dari sisi masyarakat kala itu- dan tidak ada aib padanya adalah pengakuan orang-orang kafir Quraisy terhadapnya dengan tidak adanya penolakan terhadap beliau صلى الله عليه وسلم, padahal mereka bersungguh-sungguh dalam melemparkan segala kebohongan yang sama sekali tidak ada pada diri beliau, seperti ucapan mereka kepada beliau:’Tukang sihir’ atau ‘Orang Gila’.
Dan dalil bahwa kebiasaan orang Arab kala itu adalah menikahi gadis dalam usia dini, dan itu bukanlah hal aneh di antara bangsa Arab adalah bahwa ‘Aisyah sebelumnya sudah dilamar oleh Jubair bin Muth’im.
Jika kalian mencela pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها karena perbedaan usia di antara keduanya adalah 44 tahun, maka apa yang Anda katakana terhadap pernikahan Maria ‘Perawan Suci’ عليها السلام dengan Yoseph yang berumur 89 tahun sementara Maria 12 tahun, yang di usia itu ia melahirkan Isaعليه السلام?! Jadi perbedaan usia di antara keduanya adalah 77 tahun. Ucapan ini telah ditetapkan dalam ensiklopedi Katolik.
Sebagaimana saya berharap kepada Anda untuk merenungkan usia Maria saat dia melahirkan Isaعليه السلام. Kala itu umurnya adalah 12 tahun. Ini merupakan bukti bahwa bukanlah sesuatu yang asing –di zaman itu- jika seorang gadis seusia itu melahirkan. Hingga al-Kitab Anda tidak menyebutkan keterkejutan manusia karena usia dininya, akan tetapi al-Kitab menyebutkan keterkejutan manusia karena dia melahirkan tanpa suami. Maksudnya, bahwa wajar pada zaman itu seorang gadis melahirkan seusia itu. Hal ini berarti bahwa seorang gadis yang telah melahirkan dengan usia seperti ini haruslah telah menikah dua atau tiga tahun sebelumnya. Maka jadilah usia itu sama persis dengan usia pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah. Hanya saja ‘Aisyah رضي الله عنها tidak melahirkan.
Maka serahkan pemberian hukum tersebut kepada keadilan dan kejujuran Anda. Harapan saya sangat besar terhadap keunggulan akal anda.
Adapun tentang poligami beliau صلى الله عليه وسلم, maka seandainya prioritas beliau صلى الله عليه وسلم adalah wanita dan menikmati mereka, maka pastilah beliau صلى الله عليه وسلم telah melakukannya pada usia muda beliau صلى الله عليه وسلم, di mana tidak ada beban kerasulan, tidak berat, dan tidak lemah karena usia tua, bahkan itu adalah masa kuatnya anak muda. Hanya saja, saat kita melihat kepada kehidupan beliau صلى الله عليه وسلم di usia muda, kita menemukan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم hidup membujang dari itu semua, hingga beliau صلى الله عليه وسلم rela menikah dengan seorang wanita tua Khodijah yang telah berusia 40 tahun sementara beliau صلى الله عليه وسلم kala itu berusia 25 tahun. Dan beliau صلى الله عليه وسلم terus merasa cukup dengan menyertai istri beliau tersebut hingga sang istri wafat dalam usia 65 tahun. Seandainya beliau suka menikah dengan yang lain maka tidak ada yang menghalangi beliau صلى الله عليه وسلم secara syar’I, terutama lagi bahwa poligami adalah sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat jahiliyah, akan tetapi beliau صلى الله عليه وسلم rela hidup bersama istri beliau hingga sang istri wafat.
Lalu, pada saat beliau صلى الله عليه وسلم ingin menikah setelah wafatnya Khadijah رضي الله عنها, beliau صلى الله عليه وسلم menikah dengan Saudah رضي الله عنها untuk menghibur hati dan kesepiannya setelah kematian suaminya. Dan kala itu, Saudah sudah berusia lanjut yang tidak mungkin lagi bagi seorang laki-laki menginginkan apa yang ada padanya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memiliki tujuan kemanusiaan, kemasyarakatan dan tujuan semacamnya dalam pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم.
Seandainya tujuan dari pernikahan tersebut adalah berjalan di balik syahwat, atau bersama dengan nafsu birahi, atau hanya sekedar menikmati kaum wanita, maka pastilah beliau صلى الله عليه وسلم telah menikah pada usia muda, tidak pada usia tua. Pastilah beliau صلى الله عليه وسلم akan menikahi gadis, bukan janda-janda tua. Lalu mengapa beliau صلى الله عليه وسلم meninggalkan pernikahan dengan gadis-gadis perawan, lalu menikahi para janda?! Lalu mengapa beliau صلى الله عليه وسلم tidak berpoligami di awal-awal usia dan permulaan masa dewasa beliau صلى الله عليه وسلم?!
Nabi صلى الله عليه وسلم tidak berpoligami kecuali setelah beliau صلى الله عليه وسلم mencapai usia tua, yaitu saat beliau صلى الله عليه وسلم telah melewati usia 50 tahun. Dan pada saat beliau صلى الله عليه وسلم berpoligami, maka seluruh istri beliau adalah janda, kecuali ‘Aisyah رضي الله عنها yang perawan. Dialah satu-satunya wanita yang dinikahi Nabi صلى الله عليه وسلم dalam usia anak-anak. Yang kemudian ‘Aisyah رضي الله عنها hidup selama 50 tahun sepeninggal beliau صلى الله عليه وسلم dengan mengajarkan perkara agama kepada kaum muslimin. Dia seperti pengajar wanita pertama dalam sejarah Islam. Inilah hikmah dari Allah, di mana beliau menikahinya di usia dini untuk memudahkannya dalam menghafal dan memahami Islam.
Dengan ini, menjadi jelaslah kebatilan syubhat tersebut. Sebaliknya kami mendapatkan dalam al-Kitab Anda penyebutan wanita (istri dan gundik) Nabi Sulaiman sejumlah 1000 (seribu) orang wanita. Disebutkan di dalam I Raja-Raja (11:2,3):
”…Hati Salomo telah terpaut kepada mereka dengan cinta. Ia mempunyai tujuh ratus istri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik….”
Juga wanita (istri dan gundik) milik Nabi Rehabeam berjumlah 78, seperti disebutkan dalam II Tawarikh:
“Rehabeam menciintai Maakha, anak Absalom itu, lebih daripada semua isteri dan gundiknya, ia mengambil delapan belas isteri dan enam puluh gundik dan memperanakkan dua puluh delapan anak laki-laki dan enam puluh anak perempuan.”
Bapak-bapak kalian iman dengan seluruh nabi tersebut, dan tidak gugur kenabian mereka dengan keberadaan poligami mereka, lalu bagaimana Anda menjatuhkan kenabian Muhammad صلى الله عليه وسلم padahal beliau صلى الله عليه وسلم berpoligami lebih sedikit dari mereka?
Bagaimana anda mencela poligami Nabi kami dan mencacinya? Dan anda menganggap hal ini termasuk aib dan harus bersih dari kedudukan kenabian? Sementara al-Kitab Anda menyebutkan poligami Nabi-nabi besar, dan menganggapnya sebagai perkara biasa dan wajar, hingga jumlah istri seorang Nabi mencapai 1000 orang?!!
Bahkan al-Kitab Anda menyebutkan perzinahan nyata, kesyirikan, pengkhianatan, dan pencurian dari Nabi Daud, Salomo dan Yakub yang bertolak belakang dengan kenabian!! Kejahatan tersebut lebih besar daripada poligami yang disebutkan oleh al-Kitab Anda, lalu bagaimana ada orang yang tidak menggugurkan kenabian mereka –padahal perbuatan yang dinisbatkan kepada mereka sangat keji- sementara dia menggugurkan kenabian Nabi kami Muhammad صلى الله عليه وسلم hanya karena sekedar poligami saja?!!
Sesungguhnya Allah ingin membongkar kejelekan agama Nasrani yang merupakan bikinan manusia. Karena hanya dengan celaan Anda terhadap Nabi صلى الله عليه وسلم dan Kitabullah maka itu adalah celaan juga terhadap kitab suci Anda, seandainya niat Anda ikhlas, dan bagus penelitian Anda.
Hal ini akan menjadikan kalian berada di hadapan dua pilihan:
Anda menahan lisan, tidak membicarakan tentang Nabi صلى الله عليه وسلم, atau Anda mengaku bahwa kitab suci Anda telah diubah-ubah, karena kitab tersebut telah menyebutkan poligami, kejahatan, perzinahan, pengkhianatan, dan kesalahan-kesalahan para Nabi yang tidak layak dilakukan oleh para Nabi dan itu mengugurkan kenabian mereka.
Sesungguhnya orang obyektif lagi berakal, ketika merenungkan hal ini, akan mendapatkan bahwa pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah untuk suatu hikmah agung, tujuan mulia lagi terpuji, juga merupakan pengorbanan besar dalam menjalankan kemaslahatan dakwah Islam.
Dan sesungguhnya saya akan membantu Anda untuk sampai kepada kebenaran, yaitu kirimkanlah jawaban saya ini kepada gereja mana saja di dunia ini, kemudian setelah itu lihatlah jawaban mereka, apakah memuaskan Anda atau tidak? Ini jika mereka menjawab surat Anda, dan saya berjanji akan memuatnya di majalah. Bahkan majalah akan menerjemahkan bantahan manapun dari bahasa manapun kepada bahasa Indonesia melalui kantor penerjemahan yang terpercaya dan kami akan memuat jawaban tersebut secara sempurna. Sesungguhnya ini adalah kesempatan saat kami mengizinkannya, dan tidak mungkin selain kami mengizinkannya. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan bersejarah bagi Anda dan selain Anda dari orang-orang Nasrani. Saya berharap anda memanfaatkan sebaik-baiknya. Terutama orang seperti Anda yang tengah mencari kebenaran. Kami akan menunggu keikutsertaan gereja manapun, dan waktu kami senantiasa terbuka bagi Anda sekalian. Jika kebenaran itu bersama kalian maka kami telah membiayainya untuk menyebarkannya, dan itu adalah sebuah kesempatan bagi Anda sekalian untuk manasranikan kaum muslimin, kami suguhkan kepada Anda semua gratis tanpa imbalan.
Semoga salam kesejahteraan tetap tercurahkan kepada Nabi kita Isa, dan Ibunya, Maryam, sang perawan suci عليهما السلام . (AR)*
Rujukan al-Kitab:
- Bahasa Indonesia dan Inggris : Program al-Kitab 2.70 oleh JF. Kasenda, dengan rujukan situs Yayasan Sabda di http://www.sabda.org. Yang seluruh teks tersebut adalah hak cipta Lembaga Alkitab Indonesia LAI
- Bahsa Arab: http://www.stmaryelgolf.co m/readings
Majalah Qiblati Edisi 7 Tahun V Sumber: http://qiblati.com/misi-wanita-nashrani-surat-seorang-wanita-nasrani-di-malaysia-bagian-2.html
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi
Pada edisi kali ini kita lanjutkan mengikuti surat wanita nasrani dari Malaysia. Sekarang kita mengambil syubhat pertama yang dia sebutkan dalam surat. Dia menulis:
“Aku mau kasih pertimbangan. Ini dari kesaksian seseorang yang agama Islamnya kuat yang kini beragama Kristen:
1. Dalam Al Qur’an tertulis dilarang berzina. Kenapa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mempunyai 23 istri? Yang tertua umur 24 tahun dan yang termuda umur 6 tahun? Apa itu bukan berzina?
Jawab: Sekali lgi, selamat datang di Majalah Qiblati, kami berharap anda dalam keadaan sehat.
Pertama, Anda seperti orang-orang awam Nasrani lainnya telah tertipu oleh para pendeta dengan kedustaan mereka atas anda dan atas orang-orang awam. Ucapan bahwa syubhat ini dari orang yang dulunya seorang muslim kemudian masuk agama Nasrani tidaklah benar. Jika tidak, orang muslim tersebut adalah seorang yang sangat bodoh lagi dungu terhadap Islam. Dia tidak mengenal Islam sama sekali. Karena anak-anak kami saja tahu bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menikahi Khadijah رضي الله عنها saat dia berumur 40 tahun, sementara pemilik persaksian yang dulunya muslim itu mengatakan bahwa istri Nabi صلى الله عليه وسلم yang tertua berusia 24 tahun?!!
Jadi, dengan sedikit akal dan kesungguhan menjadi jelaslah bagaimana para pendeta itu mempermainkan orang-orang Nasrani agar mereka tetap yakin dengan kebenaran agama Nasrani.
Kedua, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah memiliki 23 istri. Ini adalah kedustaan yang kedua, akan tetapi yang benar adalah beliau memiliki 12 istri termasuk di dalamnya Mariah رضي الله عنها yang dulunya seorang budak yang kemudian melahirkan putra beliau صلى الله عليه وسلم , Ibrahim.
Adapun syubhat pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها, maka sesungguhnya Nabi hidup serumah dengannya pada saat dia berusia 9 tahun, bukan 6 tahun. Dan ini tidak tergolong perzinahan, karena adat kebiasaan penduduk Jazirah Arab kala itu adalah menikahkan putrid-putri mereka sejak dini. Ini disebabkan mereka – anak-anak itu – mencapai usia akil baligh sejak dini, karena suhu yang sangat panas. Maka tubuh kaum wanita yang berada pada lingkungan padang pasir akan cepat sekali tumbuh, bersemi dan baligh karena pengaruh cahaya matahari. Persis seperti tumbuh-tumbuhan, jika dia tersinari matahari maka dia lebih cepat tumbuh daripada tumbuh-tumbuhan yang terhalang dari sinar matahari.
Maka termasuk sebuah kejahatan dalam memberikan hokum ditimbangnya sebuah kejadian dengan memisahkannya dari zaman, tempat dan kondisi lingkungannya. Bagaimana anda menghukumi semua kejadian setelah lebih dari 1400 tahun lalu anda menghilangkan berbagai perbedaan zaman dan iklim, kemudian anda mengqiyaskannya dengan pandangan hawa nafsu sebuah pernikahan yang dilangsungkan akadnya di Makkah sebelum hijrah dengan apa yang terjadi pada hari ini di dunia barat, dimana kebiasaan di Barat seorang gadis tidak akan menikah sebelum berusia 25 tahun. Dan pada waktu bersamaan mereka sudah melakukan hubungan intim di bawah usia 10 tahun!!
Maka di antara dalil dan bukti terbesar bahwa pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها adalah perkara biasa –dari sisi masyarakat kala itu- dan tidak ada aib padanya adalah pengakuan orang-orang kafir Quraisy terhadapnya dengan tidak adanya penolakan terhadap beliau صلى الله عليه وسلم, padahal mereka bersungguh-sungguh dalam melemparkan segala kebohongan yang sama sekali tidak ada pada diri beliau, seperti ucapan mereka kepada beliau:’Tukang sihir’ atau ‘Orang Gila’.
Dan dalil bahwa kebiasaan orang Arab kala itu adalah menikahi gadis dalam usia dini, dan itu bukanlah hal aneh di antara bangsa Arab adalah bahwa ‘Aisyah sebelumnya sudah dilamar oleh Jubair bin Muth’im.
Jika kalian mencela pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها karena perbedaan usia di antara keduanya adalah 44 tahun, maka apa yang Anda katakana terhadap pernikahan Maria ‘Perawan Suci’ عليها السلام dengan Yoseph yang berumur 89 tahun sementara Maria 12 tahun, yang di usia itu ia melahirkan Isaعليه السلام?! Jadi perbedaan usia di antara keduanya adalah 77 tahun. Ucapan ini telah ditetapkan dalam ensiklopedi Katolik.
Sebagaimana saya berharap kepada Anda untuk merenungkan usia Maria saat dia melahirkan Isaعليه السلام. Kala itu umurnya adalah 12 tahun. Ini merupakan bukti bahwa bukanlah sesuatu yang asing –di zaman itu- jika seorang gadis seusia itu melahirkan. Hingga al-Kitab Anda tidak menyebutkan keterkejutan manusia karena usia dininya, akan tetapi al-Kitab menyebutkan keterkejutan manusia karena dia melahirkan tanpa suami. Maksudnya, bahwa wajar pada zaman itu seorang gadis melahirkan seusia itu. Hal ini berarti bahwa seorang gadis yang telah melahirkan dengan usia seperti ini haruslah telah menikah dua atau tiga tahun sebelumnya. Maka jadilah usia itu sama persis dengan usia pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah. Hanya saja ‘Aisyah رضي الله عنها tidak melahirkan.
Maka serahkan pemberian hukum tersebut kepada keadilan dan kejujuran Anda. Harapan saya sangat besar terhadap keunggulan akal anda.
Adapun tentang poligami beliau صلى الله عليه وسلم, maka seandainya prioritas beliau صلى الله عليه وسلم adalah wanita dan menikmati mereka, maka pastilah beliau صلى الله عليه وسلم telah melakukannya pada usia muda beliau صلى الله عليه وسلم, di mana tidak ada beban kerasulan, tidak berat, dan tidak lemah karena usia tua, bahkan itu adalah masa kuatnya anak muda. Hanya saja, saat kita melihat kepada kehidupan beliau صلى الله عليه وسلم di usia muda, kita menemukan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم hidup membujang dari itu semua, hingga beliau صلى الله عليه وسلم rela menikah dengan seorang wanita tua Khodijah yang telah berusia 40 tahun sementara beliau صلى الله عليه وسلم kala itu berusia 25 tahun. Dan beliau صلى الله عليه وسلم terus merasa cukup dengan menyertai istri beliau tersebut hingga sang istri wafat dalam usia 65 tahun. Seandainya beliau suka menikah dengan yang lain maka tidak ada yang menghalangi beliau صلى الله عليه وسلم secara syar’I, terutama lagi bahwa poligami adalah sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat jahiliyah, akan tetapi beliau صلى الله عليه وسلم rela hidup bersama istri beliau hingga sang istri wafat.
Lalu, pada saat beliau صلى الله عليه وسلم ingin menikah setelah wafatnya Khadijah رضي الله عنها, beliau صلى الله عليه وسلم menikah dengan Saudah رضي الله عنها untuk menghibur hati dan kesepiannya setelah kematian suaminya. Dan kala itu, Saudah sudah berusia lanjut yang tidak mungkin lagi bagi seorang laki-laki menginginkan apa yang ada padanya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memiliki tujuan kemanusiaan, kemasyarakatan dan tujuan semacamnya dalam pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم.
Seandainya tujuan dari pernikahan tersebut adalah berjalan di balik syahwat, atau bersama dengan nafsu birahi, atau hanya sekedar menikmati kaum wanita, maka pastilah beliau صلى الله عليه وسلم telah menikah pada usia muda, tidak pada usia tua. Pastilah beliau صلى الله عليه وسلم akan menikahi gadis, bukan janda-janda tua. Lalu mengapa beliau صلى الله عليه وسلم meninggalkan pernikahan dengan gadis-gadis perawan, lalu menikahi para janda?! Lalu mengapa beliau صلى الله عليه وسلم tidak berpoligami di awal-awal usia dan permulaan masa dewasa beliau صلى الله عليه وسلم?!
Nabi صلى الله عليه وسلم tidak berpoligami kecuali setelah beliau صلى الله عليه وسلم mencapai usia tua, yaitu saat beliau صلى الله عليه وسلم telah melewati usia 50 tahun. Dan pada saat beliau صلى الله عليه وسلم berpoligami, maka seluruh istri beliau adalah janda, kecuali ‘Aisyah رضي الله عنها yang perawan. Dialah satu-satunya wanita yang dinikahi Nabi صلى الله عليه وسلم dalam usia anak-anak. Yang kemudian ‘Aisyah رضي الله عنها hidup selama 50 tahun sepeninggal beliau صلى الله عليه وسلم dengan mengajarkan perkara agama kepada kaum muslimin. Dia seperti pengajar wanita pertama dalam sejarah Islam. Inilah hikmah dari Allah, di mana beliau menikahinya di usia dini untuk memudahkannya dalam menghafal dan memahami Islam.
Dengan ini, menjadi jelaslah kebatilan syubhat tersebut. Sebaliknya kami mendapatkan dalam al-Kitab Anda penyebutan wanita (istri dan gundik) Nabi Sulaiman sejumlah 1000 (seribu) orang wanita. Disebutkan di dalam I Raja-Raja (11:2,3):
”…Hati Salomo telah terpaut kepada mereka dengan cinta. Ia mempunyai tujuh ratus istri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik….”
Juga wanita (istri dan gundik) milik Nabi Rehabeam berjumlah 78, seperti disebutkan dalam II Tawarikh:
“Rehabeam menciintai Maakha, anak Absalom itu, lebih daripada semua isteri dan gundiknya, ia mengambil delapan belas isteri dan enam puluh gundik dan memperanakkan dua puluh delapan anak laki-laki dan enam puluh anak perempuan.”
Bapak-bapak kalian iman dengan seluruh nabi tersebut, dan tidak gugur kenabian mereka dengan keberadaan poligami mereka, lalu bagaimana Anda menjatuhkan kenabian Muhammad صلى الله عليه وسلم padahal beliau صلى الله عليه وسلم berpoligami lebih sedikit dari mereka?
Bagaimana anda mencela poligami Nabi kami dan mencacinya? Dan anda menganggap hal ini termasuk aib dan harus bersih dari kedudukan kenabian? Sementara al-Kitab Anda menyebutkan poligami Nabi-nabi besar, dan menganggapnya sebagai perkara biasa dan wajar, hingga jumlah istri seorang Nabi mencapai 1000 orang?!!
Bahkan al-Kitab Anda menyebutkan perzinahan nyata, kesyirikan, pengkhianatan, dan pencurian dari Nabi Daud, Salomo dan Yakub yang bertolak belakang dengan kenabian!! Kejahatan tersebut lebih besar daripada poligami yang disebutkan oleh al-Kitab Anda, lalu bagaimana ada orang yang tidak menggugurkan kenabian mereka –padahal perbuatan yang dinisbatkan kepada mereka sangat keji- sementara dia menggugurkan kenabian Nabi kami Muhammad صلى الله عليه وسلم hanya karena sekedar poligami saja?!!
Sesungguhnya Allah ingin membongkar kejelekan agama Nasrani yang merupakan bikinan manusia. Karena hanya dengan celaan Anda terhadap Nabi صلى الله عليه وسلم dan Kitabullah maka itu adalah celaan juga terhadap kitab suci Anda, seandainya niat Anda ikhlas, dan bagus penelitian Anda.
Hal ini akan menjadikan kalian berada di hadapan dua pilihan:
Anda menahan lisan, tidak membicarakan tentang Nabi صلى الله عليه وسلم, atau Anda mengaku bahwa kitab suci Anda telah diubah-ubah, karena kitab tersebut telah menyebutkan poligami, kejahatan, perzinahan, pengkhianatan, dan kesalahan-kesalahan para Nabi yang tidak layak dilakukan oleh para Nabi dan itu mengugurkan kenabian mereka.
Sesungguhnya orang obyektif lagi berakal, ketika merenungkan hal ini, akan mendapatkan bahwa pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah untuk suatu hikmah agung, tujuan mulia lagi terpuji, juga merupakan pengorbanan besar dalam menjalankan kemaslahatan dakwah Islam.
Dan sesungguhnya saya akan membantu Anda untuk sampai kepada kebenaran, yaitu kirimkanlah jawaban saya ini kepada gereja mana saja di dunia ini, kemudian setelah itu lihatlah jawaban mereka, apakah memuaskan Anda atau tidak? Ini jika mereka menjawab surat Anda, dan saya berjanji akan memuatnya di majalah. Bahkan majalah akan menerjemahkan bantahan manapun dari bahasa manapun kepada bahasa Indonesia melalui kantor penerjemahan yang terpercaya dan kami akan memuat jawaban tersebut secara sempurna. Sesungguhnya ini adalah kesempatan saat kami mengizinkannya, dan tidak mungkin selain kami mengizinkannya. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan bersejarah bagi Anda dan selain Anda dari orang-orang Nasrani. Saya berharap anda memanfaatkan sebaik-baiknya. Terutama orang seperti Anda yang tengah mencari kebenaran. Kami akan menunggu keikutsertaan gereja manapun, dan waktu kami senantiasa terbuka bagi Anda sekalian. Jika kebenaran itu bersama kalian maka kami telah membiayainya untuk menyebarkannya, dan itu adalah sebuah kesempatan bagi Anda sekalian untuk manasranikan kaum muslimin, kami suguhkan kepada Anda semua gratis tanpa imbalan.
Semoga salam kesejahteraan tetap tercurahkan kepada Nabi kita Isa, dan Ibunya, Maryam, sang perawan suci عليهما السلام . (AR)*
Rujukan al-Kitab:
- Bahasa Indonesia dan Inggris : Program al-Kitab 2.70 oleh JF. Kasenda, dengan rujukan situs Yayasan Sabda di http://www.sabda.org. Yang seluruh teks tersebut adalah hak cipta Lembaga Alkitab Indonesia LAI
- Bahsa Arab: http://www.stmaryelgolf.co
Majalah Qiblati Edisi 7 Tahun V Sumber: http://qiblati.com/misi-wanita-nashrani-surat-seorang-wanita-nasrani-di-malaysia-bagian-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar