Jumat, 25 November 2011

Fatwa-Fatwa Tentang Jin

T : Bagaimana caranya untuk mengetahui bahwa seorang telah kemasukan jin?
J : Tanda-tanda orang yang kemasukan jin adalah jika,
  1. Merasakan kerasukan (tak sadar) terus-menerus, lebih-lebih ketika mendengar atau membaca Al-Qur’an.
  2. Mimpi buruk yang berterusan pada tiap malamnya
  3. Membenci apa yang seharusnya dicintai dan mencintai apa yang seharusnya dibenci.
  4. Merasakan kesempitan yang sangat ketika membaca atau mendengar Al-Quran
  5. Malas beribadah dan lain sebagainya. Silahkan merujuk pada buku-buku ulama yang khusus membahas masalah ini.  Wallahu a’lam

Membacakan AlQuran dan juga minta pertolongan kepada jin


T : Di daerah kami ada seorang peruqyah yang mengaku bahwa ketika dia sedang meruqyah ada jin shalih yang memberi tahu kepadanya tentang apa yang sedang menimpa pasiennya itu. Selain itu dia juga bisa mengobati pasien yang tidak dapat hadir  dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an pada foto pasien tersebut. Perlu diketahui, bahwa peruqyah ini bisa dikatakan ilmu, keistiqamahan dan akhlaknya baik.
J : Bacaan Al-Qur’an yang dibarengi dengan meminta pertolongan kepada jin adalah hal yang tidak dibenarkan. Semua itu termasuk sebuah dosa istimta’ (bersenang-senang) yang telah dicela oleh Allah di dalam Al-Qur’an. Dan bahkan menjadikannya sebagai satu sebab masuknya neraka. Sebagaimana firman Allah,
“… lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah dapat kesenangan (istimta’) dari sebagian (yang lain), dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.”Allah berfirman, “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).” Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-An’am:128).
Dan istimta’-nya manusia dengan jin –sebagaimana telah disebutkan oleh para ulama- adalah dengan penyelesaian segala hajatnya. Dan istimta’-nya jin dengan manusia adalah dengan ketaatan manusia kepada jin dan mengikuti perintah-perintahnya. Hendaknya diketahui bahwa yang namanya ruqyah dilakukan langsung kepada pasien, atau dengan perantaraan air yang dibacakan padanya, kemudian diminumkan, atau dipakai buat mandi. Inilah yang tersebut dari para salaf. Adapun bacaan-bacaan yang ditujukan kepada siapa yang tidak dihadapan peruqyah, hanya dengan foto misalnya, adalah perkara yang tidak pernah tersebut dari kalangan ulama salaf. Oleh karenanya perkara ini adalah perkara yang diada-adakan dan tentu tidak dibenarkan. Maka kemungkinan menjadi celah masuknya setan adalah besar, karena ia menyalahi sunnah. Wallahu a’lam.

Pengakuan para dukun dan peramal adalah menafikan kekhususan Allah yang Maha Mengetahui hal yang ghaib
T : Apakah para dukun dan tukang ramal itu murtad (keluar dari agama)? Saya minta penjelasan.
J : Dukun adalah siapa yang mengaku mengetahui hal yang ghaib dan kabar masa datang, serta rahasia-rahasia. Adapun peramal adalah siapa yang mengaku dapat mengetahui sesuatu yang dicuri, tempat yang terpencil misalnya, dan sebagainya.
Menurut pendapat yang rajih dari para ulama adalah bahwasannya para dukun, peramal dan orang yang mengaku mengetahui yang ghaib, mereka telah keluar dari agama Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,” Siapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan yang mereka ucapkan, maka telah kafir terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad.” (HR. Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu  Majah, dari Abu Hurairah).
Maka jika siapa saja yang mendatangi seorang dukun kemudian membenarkannya saja telah kafir dari Islam, maka bagaimana dengan orang yang melakukan dan mengakuinya ini? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Dia memiliki kunci-kunci ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia.” (QS. al-An’am:59)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, ”(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. “ (QS. al-Jin:26-27).
Juga firmanNya, “Katakanlah tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”. (QS. an-Naml:65)
Yang ghaib adalah kebalikan yang nampak, berarti tersembunyi dari ilmu manusia tentangnya. Maksudnya adalah apa yang manusia tidak dapat sampai kepada pengetahuan tentangnya dengan perantara-perantara yang biasa dipakai mereka, tapi harus memakai kabar dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Persangkaan para dukun dan tukang ramal adalah menafikan kekhususan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Dan tidak ada perselisihan antara kaum muslimin bagi siapa saja yang mengaku mengetahui hal yang ghaib maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam ini, karena telah melakukan syirik rububiyah. Wallahu a’lam

Menyanggupi segala permintaan sihir dan para jin adalah tidak boleh
T : Ada seorang wanita yang kerasukan jin, kadang dia menghilang semalaman (tanpa diketahui kemana), dan kadang minum air dengan jumlah besar hingga mencapai dua liter bahkan lebih dalam sekali minum. Dan setiap setiap kali keluarganya berfikir untuk membawanya kepada seorang ahli ruqyah, jin wanitapun datang (merasuk kepada wanita tersebut) dan memerintah mereka untuk tidak pergi kepada syaikh yang mau membacakan Al-Qur’an (untuk meruqyah wanita tersebut). Jin wanita itu juga mengancam akan menghilangkan wanita itu untuk selama-lamanya. Kemudian jin itu meminta dibelikan emas untuk wanita yang dirasukinya tersebut. Maka keluarganya pun membelikan emas dan memakaikan padanya, dan kemudian emas itupun lenyap. Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat Anda tentang kejadian ini? Apakah perbuatan keluarga perempuan ini yaitu tidak pergi ke seorang peruqyah dan kesanggupan mereka membelikan emas untuk jin ini dibenarkan?
J : Sesungguhnya merasuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah perkara yang sudah diketahui dan nyata. Adapun dalilnya sangatlah banyak, baik dari Al-Qur’an ataupun Sunnah. Diantaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.“ (QS. al-Baqarah: 275)
Dan apa yang tersebut di dalam Shahihain dari Hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu bahwa dia berkata kepada Atha’, “Maukah engkau kutunjukkan wanita ahli syurga?” “Dia berkata, “Tentu.” Dia berkata, “Inilah wanita hitam yang pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Sesungguhnya saya terkena shar` (kerasukan jin) dan (saat saya kerasukan) maka (aurat) saya tersingkap, maka berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan)ku.” Maka beliau bersabda, “Jika engkau mau bersabar maka bagimu sorga, tapi jika engkau mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.” Dia berkata, “Kalau (demikian) aku akan bersabar.” Dia berkata lagi, “Maka sesungguhnya (jika aku kerasukan), (auratku) tersingkap maka berdoalah kepada Allah agar (aurat)ku tidak tersingkap.” Maka beliau berdoa untuknya.” Dan dalil-dalil yang lain.
Tidak boleh menyanggupi apa yang dimintai oleh jin baik dari sebuah emas atau yang lainnya. Karena semua ini akan semakin menambah penguasaannya (terhadap yang dirasuki), keganasan, dan ketamakan mereka untuk tetap tinggal (di dalam diri penderita). Adapun bagi keluarga wanita tersebut maka wajib untuk membawa wanita tersebut kepada seorang ahli agama dan istiqamah yang mengobatinya dengan ruqyah syar’iyah bukan dengan sihir atau hal yang berbau khurafat. Meskipun yang mengobati tersebut adalah seorang laki-laki, tapi dengan syarat adanya mahram dan menutup aurat.
Adapun cara mengeluarkan jin dari tubuh dengan jalan membacakan Al-Qur’an adalah cara yang sudah dikenal, oleh karenanya jin wanita tersebut akan lari dari yang demikian itu dan meninggalkannya. Dan hendaknya wanita tersebut memperbanyak ketaatan dan ibadah, seperti sholat, puasa, doa-doa, dzikir, sedekahh, dzikir pagi sore, dzikir tidur, makan, masuk dan dan keluar rumah. Karena sesungguhnya dzikir adalah perisai (yang menjaga pembacaya) yang syetan akan lari darinya. Disyariatkan pula membaca ayat-ayat Al-Quran seperti ayat kursi, surat Mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq) pada sebuah air yang kemudian diminumkan kepada penderita, dan memandikan anggota tubuh yang sakit dengan air tersebut. Wallahu a’lam
(Majalah Qiblati Edisi 6 Tahun 1) Sumber: http://qiblati.com/fatwa-fatwa-tentang-jin.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar