Rabu, 23 November 2011

kafarah orang yang masuk masjid dalam keadaan junub

Apakah kafarah (denda) nya orang yang masuk masjid dalam keadaan junub?
"Orang junub tidak mengapa lewat didalam masjid dan tidak berdiam di dalamnya berdasarkan firman Allah :r>""Janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. "" (An-Nisa: 43)r>Dan maknanya adalah seorang yang junub tidak boleh mendekat ke ‘tempat’ shalat dikarenakan ‘ubur sabil atau lewat ‘ itu tidak ada dalam shalat, melainkan ada pada tempat shalat yaitu masjid.r>Dan barangsiapa masuk kedalam masjid kemudian dia berdiam didalamnya sedang dia dalam keadaan junub, maka dia telah melakukan sebuah dosa dan tidak wajib baginya denda atau tebusan tertentu. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah . Dan wajib baginya untuk mengetahui bahwa masjid itu didirikan untuk ditunaikan didalamnya syiar Allah  yang terbesar yaitu shalat. Maka siapa yang sedang junub tidak boleh masuk dan berdiam diri di dalamnya. Allah  berfirman:r>""Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya….."" (al-Hajj: 30)r>Dan Dia berfirman:r>""Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."" (al-Hajj: 32)r>Oleh karena itu wanita haid juga dierintahkan untuk menjauhi tempat shalat hari raya, sebagaimana yang sudah masyhur dalam sunnah.Wallahu a`lamSumber: http://qiblati.com/kafarah-orang-yang-masuk-masjid-dalam-keadaan-junub.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar