Dalam cokelat yang dibungkus kemasan cantik itu ternyata ditambahkan brandy, rhum atau beberapa jenis minuman keras lainnya sebagai penyedap.
Hampir semua orang menyukai makanan yang
berwarna coklat itu. Biasanya ia dicampur dengan bahan-bahan lain,
seperti susu, kacang mete, almond dan hazelnut, sehingga semakin lezat
dan menggiurkan. Selama ini apa yang ada dalam benak kita adalah bahwa
produk tersebut berasal dari biji cokelat (tanaman), sehingga otomatis
halal. Siapa sangka kalau ternyata ada juga yang ditambahkan minuman
keras.
Kasus ini dijumpai ketika melakukan
survei dan penelitian terhadap produk-produk makanan yang beredar di
masyarakat. Di salah satu toko di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta,
terdapat berbagai makanan yang dijual secara bebas. Pada counter cokelat
dan permen, terdapat berbagai jenis panganan dengan bungkus beraneka
warna dan semuanya terlihat menarik.
Ada beberapa jenis cokelat yang diimpor
dari negara-negara Eropa yang dari ingredientnya terdapat berbagai jenis
minuman keras. Misalnya untuk cokelat Irish Lickorize yang diproduksi
dari Irlandia, terdapat brandy di dalamnya. Demikian juga dengan cokelat
yang lain yang mengandung rhum dan vodka.
Khamer
Tidak jelas benar, apa fungsi minuman
keras tersebut di dalam cokelat. Diduga bahan itu digunakan sebagai
penghasil aroma dan rasa yang khas yang banyak disukai konsumen. Sebab
beberapa jenis minuman keras itu konon memiliki rasa dan aroma yang
khas. Juga tidak ada keterangan, apakah minuman itu ditambahkan sebagai
pelarut ataukah dicampurkan bersama dengan bahan-bahan yang lainnya.
Minuman keras dengan kadar alkohol yang
cukup tinggi seperti vodka (sekitar 25%) rhum (sekitar 20%) dan brandy
(sekitar 20%) itu masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan).
Hukum Islam mengenai produk tersebut kiranya sudah cukup jelas, bahwa
ia adalah haram dan tidak boleh dipergunakan, baik untuk diminum, maupun
untuk keperluan lainnya. Bahkan ia tetap haram meskipun dalam jumlah
yang sangat sedikit (yang banyaknya haram, maka sedikitnya juga haram).
Memang penggunaan khamer pada produk
cokelat ini kemungkinan tidak akan terlalu banyak. Bahkan selama proses,
bisa saja alkohol dari minuman keras itu sudah mengalami penguapan.
Namun mengingat status khamer tadi, maka penggunaan sekecil apapun, hal
itu sudah cukup untuk menyebabkan makanan yang ditambahi khamer itu
menjadi haram.
Di beberapa negara, khamer sudah menjadi
bagian dari kehidupan mereka. Masyarakat tidak bisa dipisahkan oleh
keberadaan khamer tersebut. Oleh karena itu berbagai masakan dan makanan
olahan banyak yang ditambahkan minuman yang memabukkan itu. Hal ini
dapat dilihat pada masakan-masakan yang menggunakan arak putih, arak
merah atau minuman keras lainnya.
Masalah selera memang sangat erat
kaitannya dengan kebiasaan makan dan pola konsumsi suatu masyarakat.
Rasa dan aroma yang dikenal sejak kecil, itulah yang akan dirasakannya
sebagai makanan yang mengundang selera. Misalnya bagi masyarakat yang
sudah mengenal terasi sejak kecil, maka akan menganggapnya sebagai
makanan yang lezat. Mereka akan menganggap hambar makanan yang tidak
menggunakan terasi. Demikian juga jika dari kecil sudah sangat terbiasa
dengan minuman keras, maka itulah yang dianggap sebagai makanan yang
enak.
Sebagai sebuah kebiasaan dan budaya,
tentunya boleh-boleh saja. Tetapi kalau sudah menyangkut masalah halal
dan haram, tentunya menjadi lain lagi persoalannya. Boleh saja bangsa
lain memperkenalkan rasa makanan dan minumannya kepada kita, tetapi umat
Islam memiliki aturan yang jelas mengenai makanan halal dan haram. Oleh
karena itu produk cokelat yang mengandung minuman keras ini perlu kita
tolak dan hindari.
Sumber: Jurnal Halal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar