Mana yang Lebih Utama?
Tanya: Manakah yang lebih afdhal antara membaca Al Quran dengan mendengarkannya dari seorang qari’ lewat rekaman kaset?
Jawab: Baik membaca Al Quran atau mendengarkannya semuanya adalah amalan shalih, yang seorang muslim mendapat pahala dengannya. Nabi dahulu kadang suka mendengarkan bacaan Al Quran dari orang lain. Diriwayatkan dari Al Bukhari (4582) (5049) dan Muslim (800) dari Abdullah bin Mas’ud t, dia berkata, “Nabi n berkata padaku ‘Bacakan padaku Al Quran.’
‘Pantaskah aku membacakan Al Quran pada Anda, padahal Al Quran
diturunkan kepada Anda?” jawabku. “Aku suka mendengarkannya dari yang
selainku.” Kata Nabi. Maka aku membaca surat An Nisa’ hingga sampai pada
ayatTanya: Manakah yang lebih afdhal antara membaca Al Quran dengan mendengarkannya dari seorang qari’ lewat rekaman kaset?
Jawab: Baik membaca Al Quran atau mendengarkannya semuanya adalah amalan shalih, yang seorang muslim mendapat pahala dengannya. Nabi dahulu kadang suka mendengarkan bacaan Al Quran dari orang lain. Diriwayatkan dari Al Bukhari (4582) (5049) dan Muslim (800) dari Abdullah bin Mas’ud t, dia berkata, “Nabi n berkata padaku ‘Bacakan padaku Al Quran.’
(فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا)
“Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”. (An Nisa’:41) Beliau mengatakan padaku, “cukup” atau ‘berhenti’ maku aku lihat mata beliau berlinang’. Dalam riwayat Muslim, ‘Aku lihat air mata beliau berlinang’.
Maka yang paling afdhal adalah seseorang
beramal dengan sesuatu yang terbaik untuk hatinya, paling banyak
memberikan bekas dari aktivitas membaca atau mendengar. Karena maksud
dari membaca adalah mentadabburi, dan memahami maknanya serta beramal
dengan yang ditunjukkan oleh kitabullah azza wa jalla. Sebagai firman
Allah subhanahu,
(كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ)
(كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ)
“Ini adalah sebuah kitab yang kami
turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan
ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai
pikiran”. (Shad:29)
Dan Allah berfirman,
(قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ) فصلت/44
Dan Allah berfirman,
(قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ) فصلت/44
Katakanlah:"al-Qur'an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman (Fushilat: 44)
Islam-qa.com
Islam-qa.com
Membaca Al Quran Sambil Berbaring di Atas Tempat Tidur
Tanya: Apakah hukumnya membaca mushaf Al Quran sambil berbaring di atas kasur bagi orang yang sehat tidak sakit?
Jawab: Tidak masalah membaca Al Quran
dari mushaf dalam kondisi berbaring. Telah diriwayatkan oleh Al Bukhari
(7549) Muslim (301) bahwasannya Nabi bersandar pada pangkuan Aisyah
dalam kondisi membaca Al Quran. An Nawawi berkata di dalam Syarah Shahih
Muslim “Di dalam hadits ini menunjukkan kebolehan membaca Al Quran
dalam posisi berbaring dan bersandar” selesai. Syaikh Shalih Al Fauzan
berkata, “Membaca Al Quran bagi orang yang berbaring tidaklah mengapa,
sama saja apakah ia berbaring di atas kasur atau di atas tanah. Hal
tersebut tidak mengapa, maka seseorang bisa membaca Al Quran dengan
berbagai keadaannya. Berdiri, duduk ataupun berbaring. Apakah ia dalam
kondisi berwudlu atau berhadats kecil apabila ia membaca melalui
hapalannya. Adapun apabila dia membaca dari mushaf maka seorang yang
berhadats tidak boleh memegang mushaf hingga ia berwudlu”. Selesai.
–almuntaqa min fatawa al fauzan-
www.islam-qa.com
Takut Tidur dalam Gelap
Tanya: Saya takut tidur dalam kondisi gelap. Apakah hal ini termasuk bukti tipisnya keimanan, padahal saya berusaha untuk konsisten dengan agama dan saya bukan anak kecil lagi. Jazakumullah khairan.
Jawab: Ini bukan dianggap tipis iman, namun bisa jadi termasuk takut naluriah atau karena penyakit psikis. Wallahu a’lam.
Http: www.Al-obeikan.com
Membunuh Semut
Apa hukumnya membunuh semut yang menggigit, atau bahkan mungkin tidak menggigit. Demikian juga membunuh serangga-serangga lain yang berada di dalam rumah atau tempat lain, hingga meskipun serangga tersebut tidak berbahaya?
Jawab: Hendaknya diperhatikan untuk tidak membunuh kecuali yang mengganggu, adapun yang tidak mengganggu maka jangan dibunuh. Gangguan di sini bermacam-macam. Diantara bentuk gangguan adalah ia berada di dalam rumah, di tempat-tempat untuk duduk, ini termasuk bentuk gangguan. Tak ada orang yang menerima ada serangga di rumahnya. Dengan ini maka boleh mengusir dan membunuhnya. Hal ini tidak mengapa, insyaallah.
http://al-obeikan.com/show_fatwa/3234.html http://majalah-elfata.com
www.islam-qa.com
Takut Tidur dalam Gelap
Tanya: Saya takut tidur dalam kondisi gelap. Apakah hal ini termasuk bukti tipisnya keimanan, padahal saya berusaha untuk konsisten dengan agama dan saya bukan anak kecil lagi. Jazakumullah khairan.
Jawab: Ini bukan dianggap tipis iman, namun bisa jadi termasuk takut naluriah atau karena penyakit psikis. Wallahu a’lam.
Http: www.Al-obeikan.com
Membunuh Semut
Apa hukumnya membunuh semut yang menggigit, atau bahkan mungkin tidak menggigit. Demikian juga membunuh serangga-serangga lain yang berada di dalam rumah atau tempat lain, hingga meskipun serangga tersebut tidak berbahaya?
Jawab: Hendaknya diperhatikan untuk tidak membunuh kecuali yang mengganggu, adapun yang tidak mengganggu maka jangan dibunuh. Gangguan di sini bermacam-macam. Diantara bentuk gangguan adalah ia berada di dalam rumah, di tempat-tempat untuk duduk, ini termasuk bentuk gangguan. Tak ada orang yang menerima ada serangga di rumahnya. Dengan ini maka boleh mengusir dan membunuhnya. Hal ini tidak mengapa, insyaallah.
http://al-obeikan.com/show_fatwa/3234.html http://majalah-elfata.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar