Minggu, 27 November 2011

Fatwa Ulama Untuk Remaja


Fatwa Ulama Untuk RemajaMana yang Lebih Utama?

Tanya: Manakah yang lebih afdhal antara membaca Al Quran dengan mendengarkannya dari seorang qari’ lewat rekaman kaset?

Jawab: Baik membaca Al Quran atau mendengarkannya semuanya adalah amalan shalih, yang seorang muslim mendapat pahala dengannya. Nabi dahulu kadang suka mendengarkan bacaan Al Quran dari orang lain. Diriwayatkan dari Al Bukhari (4582) (5049) dan Muslim (800) dari Abdullah bin Mas’ud t, dia berkata, “Nabi n berkata padaku ‘Bacakan padaku Al Quran.’
‘Pantaskah aku membacakan Al Quran pada Anda, padahal Al Quran diturunkan kepada Anda?” jawabku. “Aku suka mendengarkannya dari yang selainku.” Kata Nabi. Maka aku membaca surat An Nisa’ hingga sampai pada ayat
(فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا)


“Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”. (An Nisa’:41) Beliau mengatakan padaku, “cukup” atau ‘berhenti’ maku aku lihat mata beliau berlinang’. Dalam riwayat Muslim, ‘Aku lihat air mata beliau berlinang’.
Maka yang paling afdhal adalah seseorang beramal dengan sesuatu yang terbaik untuk hatinya, paling banyak memberikan bekas dari aktivitas membaca atau mendengar. Karena maksud dari membaca adalah mentadabburi, dan memahami maknanya serta beramal dengan yang ditunjukkan oleh kitabullah azza wa jalla. Sebagai firman Allah subhanahu,
(كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ)
“Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”. (Shad:29)
Dan Allah berfirman,
(قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ) فصلت/44
Katakanlah:"al-Qur'an itu adalah  petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman (Fushilat: 44)

Islam-qa.com
Membaca Al Quran Sambil Berbaring di Atas Tempat Tidur

Tanya: Apakah hukumnya membaca mushaf Al Quran sambil berbaring di atas kasur bagi orang yang sehat tidak sakit?
Jawab: Tidak masalah membaca Al Quran dari mushaf dalam kondisi berbaring. Telah diriwayatkan oleh Al Bukhari (7549) Muslim (301) bahwasannya Nabi bersandar pada pangkuan Aisyah dalam kondisi membaca Al Quran. An Nawawi berkata di dalam Syarah Shahih Muslim “Di dalam hadits ini menunjukkan kebolehan membaca Al Quran dalam posisi berbaring dan  bersandar” selesai. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Membaca Al Quran bagi orang yang berbaring tidaklah mengapa, sama saja apakah ia berbaring di atas kasur atau di atas tanah. Hal tersebut tidak mengapa, maka seseorang bisa membaca Al Quran dengan berbagai keadaannya. Berdiri, duduk ataupun berbaring. Apakah ia dalam kondisi berwudlu atau berhadats kecil apabila ia membaca melalui hapalannya. Adapun apabila dia membaca dari mushaf maka seorang yang berhadats tidak boleh memegang mushaf hingga ia berwudlu”. Selesai.  –almuntaqa min fatawa al fauzan-
www.islam-qa.com

Takut Tidur dalam Gelap


Tanya: Saya takut tidur dalam kondisi gelap. Apakah hal ini termasuk bukti tipisnya keimanan, padahal saya berusaha untuk konsisten dengan agama dan saya bukan anak kecil lagi. Jazakumullah khairan.

Jawab: Ini bukan dianggap tipis iman, namun bisa jadi termasuk takut naluriah atau karena penyakit psikis. Wallahu a’lam.

Http: www.Al-obeikan.com


Membunuh Semut

Apa hukumnya membunuh semut yang menggigit, atau bahkan mungkin tidak menggigit. Demikian juga membunuh serangga-serangga lain yang berada di dalam rumah atau tempat lain, hingga meskipun serangga tersebut tidak berbahaya?

Jawab: Hendaknya diperhatikan untuk tidak membunuh kecuali yang mengganggu, adapun yang tidak mengganggu maka jangan dibunuh. Gangguan di sini bermacam-macam. Diantara bentuk gangguan adalah ia berada di dalam rumah, di tempat-tempat untuk duduk, ini termasuk bentuk gangguan. Tak ada orang yang menerima ada serangga di rumahnya. Dengan ini maka boleh mengusir dan membunuhnya. Hal ini tidak mengapa, insyaallah.

http://al-obeikan.com/show_fatwa/3234.html http://majalah-elfata.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar