PENDANG
- Majelis Agama Islam Malaysia diminta untuk segera mengesahkan
keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan yang melarang wanita Muslim ikut
dalam kontes kecantikan. Pengesahan diperlukan agar tindakan tegas bisa
diambil untuk menindak muslimah yang melanggar ketentuan tersebut.
Datuk Seri Jamil Khir Baharom, menteri urusan
Islam di Departemen Perdana Menteri, mengatakan upaya pengesahan
diperlukan untuk menempatkan fatwa menjadi bagian dari undang-undang.
Masih banyak negara bagian Malaysia yang belum mensahkan fatwa tersebut.
''Ini justru menjadi tanggungjawab Majelis
Agama Islam negeri untuk mensahkan keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan
supaya fatwa tersebut menjadi undang-undang. Sehingga, aturannya jelas
bahwa wanita Islam di negara ini dilarang ikut kontes kecantikan,''
katanya seperti diberitakan Berita Harian Online.
Datuk Seri mengatakan bahwa pihaknya
memandang serius keikutsertaan muslimah di kontes kecantikan seperti
kontes yang baru-baru ini berlangsung di Serawak. Karena, menurut Datuk
Seri, keikutsertaan muslimah dalam kontes kecantikan tersebut
meninggalkan kesan tidak baik kepada umat Islam.
“Kita akan memperbaiki kelemahan untuk mengantisipasi perkara serupa tidak terulang,'' katanya.
Lima muslimah sebelumnya dikabarkan ikut
tampil ajang Miss Borneo 2011 di Kuching. Walaupun, kelimanya sudah
diberi penjelasan oleh pegawai Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) pada
19 November lalu. (rpblk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar