Vaksinasi adalah suatu aktivitas yang bertujuan membentuk kekebalan tubuh dan biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil. Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa vaksin itu dibuat? Selama ini kita lebih sering memperhatikan reaksi yang timbul setelah pemberian suatu vaksin ke dalam tubuh kita.
Apa itu Vaksin?
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen
yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada
tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan
menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, dan thymerosal.
Jenis vaksinasi yang ada antara lain
vaksin hepatitis, polio, rubella, BCG, DPT, Measles Mumps Rubella (MMR).
Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada
bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, Polio, dan DPT. Selebihnya
seperti vaksinasi MMR bersifat tidak wajib. Sedangkan, vaksinasi
terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang tidak
dilakukan di Indonesia.
Vaksin dan Tinjauan Kehalalannya
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang
dilakukan bulan agustus tahun kemarin sempat bermasalah di beberapa
wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten yang menolak
pemberian vaksin karena diragukan kehalalannya.
Memang kalau kita telaah lebih lanjut,
masih banyak jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang
diharamkan. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio
dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh
hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ekstrak mentah
lambung babi. Selain itu, beberapa vaksin juga diperoleh dari aborsi
janin manusia yang sengaja digugurkan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis
A, dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetall cell line yang diaborsi,
MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah
beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.
Penggunaan janin bayi yang sengaja
digugurkan ini bukan merupakan suat hal yang dirahasiakan pada publik.
Sel line yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil
dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan
hati yang diperoleh dari aborsi terpisah. Penamaan isolat biasanya
dikaitkan dengan sumber yang diperoleh misalnya WI-38 adalah isolat
yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Usul Fiqh
Ada kaidah usul fiqh yang mengatakan
bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil
manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan
keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa
vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam
Islam.
Namun demikian kita tidak boleh hanya
bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk
perbaikan. Sudah sekian banyak Pharmacist muslim lahir di Indonesia dan
kita sudah memiliki pabrik vaksin sendiri di Bandung yaitu Biofarma
tentunya sudah tidak ada hal yang menjadikan kita senantiasa pada
kondisi darurat. Jumlah balita di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 24
juta jiwa, di mana 90% adalam muslim yang butuh vaksinasi yang halal dan
aman dari sisi syar’i. Tentunya kita tidak ingin dalam tubuh dan aliran
darah balita kita mengalir unsur-unsur haram.(kit)
Sumber Jurnal LPPOM MUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar