Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas
Peternakan Jawa Barat mengimbau masyarakat konsumen umum di Kota Bandung
dan Kota Bogor, agar berhati-hati dalam membeli produk dendeng/abon.
Imbauan itu dilontarkan terkait ditemukannya beberapa merek
dendeng/abon, yang berdasarkan pengujian laboratorium ditemukan
kandungan daging babi namun mencantumkan label halal pada kemasannya.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas
Peternakan Jabar H. Koesmayadie, didampingi Kepala Bidang Kesehatan
Hewan-Kesmavet, Nana M. Adnan, di Bandung, Selasa (24/3).
Koesmayadie mengatakan, ditemukannya
produk dendeng/abon mengandung daging babi, setelah melalui pengujian
rutin oleh Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesmavet (BPPHK) Cikole,
Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat.
Di Bandung mereka mengambil 31 sampel
bakso sapi dan 15 sampel dendeng sapi dari Pasar Baru, Pasar Andir,
Pasar Ujungberung, Pasar Antapani, Pasar Cicaheum, Pasar Cicadas, Pasar
Kosambi, dan Pasar Basalamah. Di Bogor diambil 17 sampel bakso sapi dan 4
sampel dendeng sapi dari Pasar Balekambang, Pasar Anyar, dan Pasar
Bogor, masing-masing pada 11 dan 26 Februari 2009 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, menurut
Koesmayadie, ditemukan adanya daging babi pada produk dendeng/abon yang
diedarkan oleh penjual di pasar tradisional. Lain halnya bakso sapi,
sejauh ini belum terbukti adanya penggunaan campuran daging babi.
“Kendati ditemukan adanya merek-merek
dendeng/abon tertentu yang menggunakan bahan daging babi, masyarakat
konsumen umum tak perlu panik dan tinggal berhati-hati dalam menentukan
pilihan produk yang akan dibeli. Kami juga terus memantau sejauh mana
peredaran dendeng/abon yang berbahan daging babi di Jabar, demi
kenyamanan dan keamanan para konsumen umum,” kata Koesmayadi.
Mereka menyebutkan, produk dendeng/abon
yang sudah terbukti menggunakan bahan daging babi, mereknya berinisial
CKS No. SP:0094/13.06/92 dan dendeng berinisial CPM No. SP:030/1130/94,
di mana pencantuman Halal pun tak sesuai dengan prosedur.
Selama ini, nomor SP berangka 92 dan 94
diketahui berasal dari Jawa Tengah, namun oleh tim penguji merek CKS
ditemukan di Pasar Kosambi dan Pasar Basalamah Bandung, sedangkan merek
CPM diambil dari Pasar Anyar Bogor.
Menurut Koesmayadie, pihak-pihak tak
bertanggung jawab yang mengedarkan produk dendeng/abon sapi campuran
daging babi, dapat mengganggu ketenteraman batin manusia, terutama umat
Islam di Jabar. Padahal, Pemprov Jabar melalui Dinas Peternakan Jabar
sejak lama selalu menyosialisasikan moto HAUS (Halal, Aman, Utuh, dan
Sehat) bagi produk-produk konsumsi berbahan baku hewani serta
memasyarakatkan usaha peternakan secara islami bekerja sama dengan MUI.
Jika hanya dilihat dari kepentingan
ekonomi, produsennya diduga bertujuan mengambil keuntungan lebih besar
dengan mengambil bahan campuran daging babi. Selama ini, bahan yang
sering digunakan terutama babi hutan alias bagong, karena harganya jauh
lebih murah.
Koesmayadie mengakui, sejumlah kalangan
di Dinas Peternakan Jabar mengetahui adanya kebiasaan sejumlah pehobi
berburu bagong, yang menjual daging hasil buruannya kepada pembuat
dendeng/abon untuk pangsa pasar non-Muslim.
Koesmayadie mempertanyakan motif
penjualan produk dendeng/abon yang mengandung daging babi, tetapi
dikemas dengan mencatumkan daging sapi dan tulisan halal yang dijual ke
pasaran umum. Bahkan, produk ini juga ditemukan di beberapa swalayan
dengan harga cukup murah.
Secara terpisah, Direktur Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Jabar, Prof.
Dr. H.A. Surjadi, M.A. mengatakan, produk/merek dendeng/abon merek CPS
dan CPM sampai kini belum mendapat sertifikat halal dari MUI. Bahkan,
tulisan Halal yang mereka cantumkan dalam kemasan tersebut dibuat oleh
perusahaan sendiri secara sepihak.
“Kami juga mendesak pedagang yang
menjual merek bersangkutan, agar segera menarik produk tersebut dari
peredaran dan tak menjual lagi stok yang ada. Kami juga mengimbau agar
konsumen Muslim selalu berhati-hati dan cermat saat berbelanja, dan
menyampaikan terima kasih kepada BPPHK Cikole atas laporan hasil
pengujian oleh mereka,” katanya.
Sumber: Pikiran Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar