Prosedur ganti nama
Karena Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sudhar Indopa, mengenai prosedur ganti nama.
Karena Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sudhar Indopa, mengenai prosedur ganti nama.
- Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
- Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
- Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.
- Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar