Selasa, 13 Desember 2011

Hewan yang Ditusuk, Bolehkah?

Syariat Islam menentukan bahwa setiap hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan memutus saluran pencernaan, saluran pernapasan, dan pembuluh darah nadi. Selain itu juga wajib hukumnya menyebutkan nama Allah dalam proses itu. Aturan ini berlaku untuk semua hewan halal, kecuali semua jenis ikan dan belalang. Melalui proses penyembelihan yang sempurna tersebut maka darah yang mengalir akan keluar dengan tuntas dan tidak ada lagi yang tertinggal.

Metode penyembelihan yang diatur oleh syariat Islam itu terbukti memberikan hasil yang terbaik. Dari segi keamanan batin, proses penyembelihan yang sempurna akan menghasilkan daging yang halal. Sedangkan dari segi mutu daging, pengeluaran darah secara tuntas dapat menghasilkan daging yang bermutu baik, tidak mudah rusak dan tidak mudah busuk. Sebab, darah mengalir merupakan bahan yang kotor dan tidak sehat, karenanya diharamkan juga dalam Islam.
Cara sendiri
Untuk tujuan tertentu, orang sering tidak melakukan proses penyembelihan. Di negara-negara Eropa, ada sekelompok penyayang binatang yang tidak menghendaki proses penyembelihan pada hewan ternak. Proses tersebut diangap sadis, tidak ‘berperi kebinatangan’ dan dianggap menyiksa binatang tersebut. Organisasi ini menyerukan dilakukannya penusukan ke jantung atau penembakan guna mempercepat proses kematian binatang.
Kampanye ini mulai didengar oleh pemerintah beberapa negara tertentu, yang akhirnya melarang proses penyembelihan sebagaimana diatur dalam Islam. Negara tersebut, seperti Swiss, menyelenggarakan proses pembunuhan binatang dengan cara mereka sendiri pada rumah-rumah potong resmi. Sedangkan untuk keperluan khusus, seperti untuk kebutuhan populasi Muslim, mereka mengizinkan proses penyembelihan secara Islami dengan izin khusus.
Kondisi ini menyebabkan daging yang beredar secara umum di pasaran akan menjadi haram, baik ayam, kambing, maupun sapi. Daging halal hanya dijual di tempat-tempat khusus bagi keperluan komunitas Muslim. Sedangkan daging dan produk olahan daging yang dijual di toko-toko dan supermarket, termasuk yang diekspor ke negara-negara lain, juga sangat diragukan kehalalannya.
Saat ini cukup banyak daging olahan impor dari beberapa negara Eropa yang masuk ke Indonesia. Ada corned beef, sosis dalam kemasan kaleng, pasta hati, dan produk-produk olahan daging lainnya. Meskipun daging yang digunakannya adalah sapi, tetapi dengan proses pembunuhan secara ditusuk tersebut, menyebabkan kehalalannya menjadi sangat meragukan. Dalam hal ini tidak relevan lagi jika dikatakan sebagai sembelihan ahli kitab, karena pada dasarnya hewan tersebut tidak disembelih.
Tak keluar sempurna
Kasus lain yang banyak terjadi pada restoran-restoran Cina adalah penggunaan ayam atau bebek yang diperoleh dengan cara menusuk bagian lehernya. Tusukan itu cukup kecil, sehingga menyebabkan darah tidak bisa keluar dengan sempurna. Meskipun proses tersebut memang menyebabkan hewan mati, tetapi proses pemotongan hewan tidak berlangsung secara sempurna sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Penusukan bebek dan ayam ini dilakukan dengan berbagai alasan. Pertama, dengan penusukan tersebut diharapkan kulit dan daging binatang tersebut tidak mengalami kerusakan yang cukup besar. Jika disembelih maka pada bagian leher tersebut akan menghasilkan luka yang menganga dan daging serta kulitnya menjadi banyak yang rusak.
Alasan kedua adalah agar darah tidak keluar dengan sempurna. Berlawanan dengan ketentuan Islam yang menghendaki darah keluar dengan sempurna, maka di sini ada kesan untuk menahan supaya darah tersebut tidak keluar tuntas. Menurut keyakinan mereka darah yang tidak keluar dengan tuntas itu dapat menyebabkan rasa dagingnya menjadi lebih gurih.
Benarkah demikian? Memang masalah rasa ini sangat subyektif dan tergantung dari kebiasaan yang telah terbentuk selama bertahun-tahun. Kalau sejak kecil seseorang sudah terbiasa dengan mengonsumsi daging yang darahnya masih tertinggal, maka itulah yang dianggapnya enak. Sebaliknya bagi orang yang tidak biasa maka hal itu menjadi tidak enak.
Lepas dari kontroversi masalah rasa, penyembelihan yang tidak sempurna tersebut tidak diperkenankan dalam Islam. Apalagi jika penusukan pada leher tersebut tidak menyebabkan terputusnya salah satu saluran yang harus terputus. Hal ini akan menyebabkan binatang yang tadinya halal, akhirnya berubah menjadi haram.
Beberapa kasus mengenai proses penusukan hewan ini pernah terjadi di restoran-restoran tertentu. Beberapa tahun yang lalu, sebuah restoran yang menjual masakan Cina di Jakarta menggunakan bebek yang diimpor dari Peking (Beijing). Setelah dikaji ternyata pada bagian leher bebek tersebut tidak ada bekas sembelihan, melainkan hanya bekas tusukan yang sangat kecil. Demikian juga pada beberapa restoran tertentu, ada yang menggunakan ayam atau bebek yang hanya ditusuk pada bagian lehernya.
Kondisi ini patut mendapatkan perhatian bagi konsumen Muslim.
Dalam membeli daging, makan di restoran maupun mengkonsumsi daging olahan, perhatikanlah dengan seksama, apakah daging tersebut diperoleh dari proses penyembelihan yang sempurna ataukah tidak. Hewan yang tidak disembelih, baik ditusuk pada bagian jantung, ditembak, ataupun ditusuk pada bagian leher (sehingga tidak sempurna proses penyembelihannya) dapat menghasilkan daging dan produk ikutan yang haram. Telitilah sebelum membeli, bila perlu, tanyakan kepada penjual atau produsennya.
Republika, Tim LP POM MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar