Syariat Islam menentukan bahwa setiap
hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan memutus
saluran pencernaan, saluran pernapasan, dan pembuluh darah nadi. Selain
itu juga wajib hukumnya menyebutkan nama Allah dalam proses itu. Aturan
ini berlaku untuk semua hewan halal, kecuali semua jenis ikan dan
belalang. Melalui proses penyembelihan yang sempurna tersebut maka darah
yang mengalir akan keluar dengan tuntas dan tidak ada lagi yang
tertinggal.
Metode penyembelihan yang diatur oleh
syariat Islam itu terbukti memberikan hasil yang terbaik. Dari segi
keamanan batin, proses penyembelihan yang sempurna akan menghasilkan
daging yang halal. Sedangkan dari segi mutu daging, pengeluaran darah
secara tuntas dapat menghasilkan daging yang bermutu baik, tidak mudah
rusak dan tidak mudah busuk. Sebab, darah mengalir merupakan bahan yang
kotor dan tidak sehat, karenanya diharamkan juga dalam Islam.
Cara sendiri
Untuk tujuan tertentu, orang sering tidak melakukan proses penyembelihan. Di negara-negara Eropa, ada sekelompok penyayang binatang yang tidak menghendaki proses penyembelihan pada hewan ternak. Proses tersebut diangap sadis, tidak ‘berperi kebinatangan’ dan dianggap menyiksa binatang tersebut. Organisasi ini menyerukan dilakukannya penusukan ke jantung atau penembakan guna mempercepat proses kematian binatang.
Untuk tujuan tertentu, orang sering tidak melakukan proses penyembelihan. Di negara-negara Eropa, ada sekelompok penyayang binatang yang tidak menghendaki proses penyembelihan pada hewan ternak. Proses tersebut diangap sadis, tidak ‘berperi kebinatangan’ dan dianggap menyiksa binatang tersebut. Organisasi ini menyerukan dilakukannya penusukan ke jantung atau penembakan guna mempercepat proses kematian binatang.
Kampanye ini mulai didengar oleh
pemerintah beberapa negara tertentu, yang akhirnya melarang proses
penyembelihan sebagaimana diatur dalam Islam. Negara tersebut, seperti
Swiss, menyelenggarakan proses pembunuhan binatang dengan cara mereka
sendiri pada rumah-rumah potong resmi. Sedangkan untuk keperluan khusus,
seperti untuk kebutuhan populasi Muslim, mereka mengizinkan proses
penyembelihan secara Islami dengan izin khusus.
Kondisi ini menyebabkan daging yang
beredar secara umum di pasaran akan menjadi haram, baik ayam, kambing,
maupun sapi. Daging halal hanya dijual di tempat-tempat khusus bagi
keperluan komunitas Muslim. Sedangkan daging dan produk olahan daging
yang dijual di toko-toko dan supermarket, termasuk yang diekspor ke
negara-negara lain, juga sangat diragukan kehalalannya.
Saat ini cukup banyak daging olahan
impor dari beberapa negara Eropa yang masuk ke Indonesia. Ada corned
beef, sosis dalam kemasan kaleng, pasta hati, dan produk-produk olahan
daging lainnya. Meskipun daging yang digunakannya adalah sapi, tetapi
dengan proses pembunuhan secara ditusuk tersebut, menyebabkan
kehalalannya menjadi sangat meragukan. Dalam hal ini tidak relevan lagi
jika dikatakan sebagai sembelihan ahli kitab, karena pada dasarnya hewan
tersebut tidak disembelih.
Tak keluar sempurna
Kasus lain yang banyak terjadi pada restoran-restoran Cina adalah penggunaan ayam atau bebek yang diperoleh dengan cara menusuk bagian lehernya. Tusukan itu cukup kecil, sehingga menyebabkan darah tidak bisa keluar dengan sempurna. Meskipun proses tersebut memang menyebabkan hewan mati, tetapi proses pemotongan hewan tidak berlangsung secara sempurna sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Kasus lain yang banyak terjadi pada restoran-restoran Cina adalah penggunaan ayam atau bebek yang diperoleh dengan cara menusuk bagian lehernya. Tusukan itu cukup kecil, sehingga menyebabkan darah tidak bisa keluar dengan sempurna. Meskipun proses tersebut memang menyebabkan hewan mati, tetapi proses pemotongan hewan tidak berlangsung secara sempurna sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Penusukan bebek dan ayam ini dilakukan
dengan berbagai alasan. Pertama, dengan penusukan tersebut diharapkan
kulit dan daging binatang tersebut tidak mengalami kerusakan yang cukup
besar. Jika disembelih maka pada bagian leher tersebut akan menghasilkan
luka yang menganga dan daging serta kulitnya menjadi banyak yang rusak.
Alasan kedua adalah agar darah tidak
keluar dengan sempurna. Berlawanan dengan ketentuan Islam yang
menghendaki darah keluar dengan sempurna, maka di sini ada kesan untuk
menahan supaya darah tersebut tidak keluar tuntas. Menurut keyakinan
mereka darah yang tidak keluar dengan tuntas itu dapat menyebabkan rasa
dagingnya menjadi lebih gurih.
Benarkah demikian? Memang masalah rasa
ini sangat subyektif dan tergantung dari kebiasaan yang telah terbentuk
selama bertahun-tahun. Kalau sejak kecil seseorang sudah terbiasa dengan
mengonsumsi daging yang darahnya masih tertinggal, maka itulah yang
dianggapnya enak. Sebaliknya bagi orang yang tidak biasa maka hal itu
menjadi tidak enak.
Lepas dari kontroversi masalah rasa, penyembelihan yang tidak sempurna tersebut tidak diperkenankan dalam Islam. Apalagi jika penusukan pada leher tersebut tidak menyebabkan terputusnya salah satu saluran yang harus terputus. Hal ini akan menyebabkan binatang yang tadinya halal, akhirnya berubah menjadi haram.
Lepas dari kontroversi masalah rasa, penyembelihan yang tidak sempurna tersebut tidak diperkenankan dalam Islam. Apalagi jika penusukan pada leher tersebut tidak menyebabkan terputusnya salah satu saluran yang harus terputus. Hal ini akan menyebabkan binatang yang tadinya halal, akhirnya berubah menjadi haram.
Beberapa kasus mengenai proses penusukan
hewan ini pernah terjadi di restoran-restoran tertentu. Beberapa tahun
yang lalu, sebuah restoran yang menjual masakan Cina di Jakarta
menggunakan bebek yang diimpor dari Peking (Beijing). Setelah dikaji
ternyata pada bagian leher bebek tersebut tidak ada bekas sembelihan,
melainkan hanya bekas tusukan yang sangat kecil. Demikian juga pada
beberapa restoran tertentu, ada yang menggunakan ayam atau bebek yang
hanya ditusuk pada bagian lehernya.
Kondisi ini patut mendapatkan perhatian bagi konsumen Muslim.
Kondisi ini patut mendapatkan perhatian bagi konsumen Muslim.
Dalam membeli daging, makan di restoran
maupun mengkonsumsi daging olahan, perhatikanlah dengan seksama, apakah
daging tersebut diperoleh dari proses penyembelihan yang sempurna
ataukah tidak. Hewan yang tidak disembelih, baik ditusuk pada bagian
jantung, ditembak, ataupun ditusuk pada bagian leher (sehingga tidak
sempurna proses penyembelihannya) dapat menghasilkan daging dan produk
ikutan yang haram. Telitilah sebelum membeli, bila perlu, tanyakan
kepada penjual atau produsennya.
Republika, Tim LP POM MUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar