Minggu, 02 Oktober 2011

prosedur pembuatan KTP

Mengenai Prosedur Pembuatan KTP Baru dan Perpanjangan KTP dengan membawa persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2006 sebagai berikut :
Surat Pengantar RT/Rw setempat
Surat Pindah dari Daerah Asal diketahui oleh Camat
Surat Kelakuan Baik yang dikeluarkan Polda setempat
KTP /KK Penjamin Tempat Tinggal
Jamijnan Bekerja
Surat Keterangan Tempat Tinggal
Surat Keterangan Pendatang Baru dari Kecamatan.

Untuk Perpanjangan KTP silahkan Saudara datang langsung ke Loket Pelayanan yang berada di Kelurahan sesuai dengan tempat tinggal Saudara dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-Surat Pengantar RT/RW setempat
-Foto Copy Kartu Keluarga
-KTP yang telah habis masa berlakunya .

Untuk Pengantar RT dan RW tentunya harus ada karena merupakan syarat untuk membuat KTP baru maupun Perpanjangan KTP yang telah habis masa berlakunya, namun pengantar tersebut berada diluar kewenangan kami dan seyogiyanya dapat diselesaikan terlebih dahulu segala permasalahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar