Pertanyaan:
Apa hukum meluruskan gigi?
Jawaban:
Meluruskan gigi terbagi menjadi dua:
Pertama: Tujuan melakukan hal tersebut untuk menambah kecantikan diri, maka ini adalah haram dan tidak boleh. Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang merenggangkan
gigi untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah Subhanahu waTa`ala
Inilah, padahal perempuan dituntut untuk mempercantik diri, dan dia
yang dimunculkan dalam hal berhias. Dan laki-laki lebih utama lagi untuk
dilarang dari hal itu.
Kedua: Apabila meluruskannya karena
adanya cacat maka hukumnya tidak apa-apa melakukan hal itu. Karena
sebagian orang, terkadang nampak sesuatu (menonjol) dari giginya, bisa
jadi gigi seri (gigi depan) atau yang lainnya yang tampak kurang bagus
dipandang, maka dalam kondisi ini seseorang diperbolehkan merapikannya
karena hal ini termasuk menghilangkan cacat dan tidak termasuk menambah
kecantikan. Dan yang menjadi dalil terhadap hukum ini, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan laki-laki yang terpotong hidungnya agar menjadikan
(membuat) hidung dari perak, kemudian karena membusuk, maka beliau
memerintahkannya agar membuat hidung dari emas. Karena dalam hal ini
termasuk menghilangkan cacat, dan tujuannya bukan untuk menambah
kecantikan.
Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar
Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin,
Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar