Jumat, 07 Oktober 2011

Hukum Meluruskan Gigi

 
Pertanyaan:
Apa hukum meluruskan gigi?
Jawaban:
Meluruskan gigi terbagi menjadi dua:
Pertama: Tujuan melakukan hal tersebut untuk menambah kecantikan diri, maka ini adalah haram dan tidak boleh. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah Subhanahu waTa`ala Inilah, padahal perempuan dituntut untuk mempercantik diri, dan dia yang dimunculkan dalam hal berhias. Dan laki-laki lebih utama lagi untuk dilarang dari hal itu.
Kedua: Apabila meluruskannya karena adanya cacat maka hukumnya tidak apa-apa melakukan hal itu. Karena sebagian orang, terkadang nampak sesuatu (menonjol) dari giginya, bisa jadi gigi seri (gigi depan) atau yang lainnya yang tampak kurang bagus dipandang, maka dalam kondisi ini seseorang diperbolehkan merapikannya karena hal ini termasuk menghilangkan cacat dan tidak termasuk menambah kecantikan. Dan yang menjadi dalil terhadap hukum ini, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan laki-laki yang terpotong hidungnya agar menjadikan (membuat) hidung dari perak, kemudian karena membusuk, maka beliau memerintahkannya agar membuat hidung dari emas. Karena dalam hal ini termasuk menghilangkan cacat, dan tujuannya bukan untuk menambah kecantikan.
Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar