Pertanyaan :
Bung Pokrol yth, saya mau tanya, bagaimana cara prosedur ganti
nama? Soalnya saya begitu tersiksa dan malu dengan nama saya. Saya
seorang pria tetapi nama saya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan
kerap jadi bahan tertawaan teman-teman. Atas usul seorang teman, saya
disarankan untuk ganti nama dan menghubungi Pengadilan Negeri. Namun,
saya bingung karena tidak tahu prosedurnya dan bagaimana akibatnya nanti
setelah saya berganti nama terhadap ijasah saya dan surat-surat yang
saya miliki seperti surat akte lahir, surat bukti penyimpanan uang di
bank, sertifikat tanah dll? Mohon nasehat dan petunjuk jelas dari Bung
Pokrol. Atas bantuan dan kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya, pemuda X di Bandung
Jawaban :
Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib
didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan
Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir
pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Berdasarkan
pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:
a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
c) Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Prosedurnya adalah:
a) Pemohon
mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada
Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b) Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c) Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan
Jadi,
untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran
yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan
sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut,
Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP,
sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar