Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Keluarga dan Waris Prosedur Ganti Nama

hukumonline.com


Pertanyaan :
Bung Pokrol yth, saya mau tanya, bagaimana cara prosedur ganti nama? Soalnya saya begitu tersiksa dan malu dengan nama saya. Saya seorang pria tetapi nama saya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan kerap jadi bahan tertawaan teman-teman. Atas usul seorang teman, saya disarankan untuk ganti nama dan menghubungi Pengadilan Negeri. Namun, saya bingung karena tidak tahu prosedurnya dan bagaimana akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap ijasah saya dan surat-surat yang saya miliki seperti surat akte lahir, surat bukti penyimpanan uang di bank, sertifikat tanah dll? Mohon nasehat dan petunjuk jelas dari Bung Pokrol. Atas bantuan dan kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih. Hormat saya, pemuda X di Bandung
Jawaban :

Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:
a)     Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b)     Kutipan Akta Catatan Sipil;
c)     Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d)     Fotokopi Kartu Keluarga;
e)     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
 
Prosedurnya adalah:
 
a)     Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b)     Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c)     Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan
 
Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar