PERTANYAAN:
Apakah disyaratkan pada empat puluh orang
laki-laki yang menshalatkan jenazah bahwa mereka tidak menyekutukan
sesuatu dengan Allah, syirik kecil atau besar?
JAWABAN:
Di dalam hadits, Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak
ada seorang laki-laki muslim yang meninggal dunia, lalu empat puluh
orang laki-laki berdiri (shalat) di atas jenazahnya yang tidak
menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat
kepada mereka padanya.". HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz, Bab Man Shalla 'Alaihi Arba'un Syuffi'u Fihi (59) (948).
Maka zhahir sabdanya shallallohu 'alaihi wa sallam, "Tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah' bahwa mereka tidak melakukan syirik kecil dan besar."
Bisa saja dikatakan bahwa maksudnya adalah tidak menyekutukan Allah Ta’ala dengan syirik besar. Dan tidak ada yang rajih menurut
saya; karena tidak diragukan bahwa orang yang melakukan syirik besar
tidak shalat bersama mereka, atau barangkali terkadang dia shalat, tapi
dia melakukan syirik besar sedang dia tidak mengetahui. Seperti yang
dilakukan sebagian kaum muslimin sekarang ini, berdoa kepada para wali
dan penghuni kubur. Mereka mengira bahwa mereka adalah muslim. Dalam
kondisi bagaimanapun, yang terlepas dari syirik kecil dan besar ini,
tidak diragukan bahwa ia memberikan syafaat. Yang melakukan syirik besar
tidak bisa memberi syafaat. Dan yang melakukan syirik kecil, ada
kemungkinan padanya.
[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah
[Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh
Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar