2. Terus ke KALURAHAN membawa surat pengantar dari KADUS tadi, jangan lupa membawa KTP ASLI untuk diproses pihak Kalurahan. Di kalurahan ini ada biaya administrasi sebesar Rp. 2.000,-
3. Setelah mendapat surat keterangan pengantar dari Kalurahan, selanjutnya ke KECAMATAN, disini juga harus membawa KTP asli. Tidak ada biaya adminstrasi di Kecamatan ini.
4. Selanjutnya ke kantor Koramil, biasanya ada didekat kantor KECAMATAN. Petugas koramil mencatat di log book, lalu memberikan cap pengesahan. Di Koramil ini ada dana suka rela, kemarin saya memberikan Rp. 2.500,-.
5. Selanjutnya ke POLSEK yang kebetulan juga ada didekat kantor kecamatan, disini syaratnya Surat Pengantar yang didapat dari kalurahan dan di cap di Kecamatan dan Koramil tadi harus difoto copy 1 lembar untuk arsip Polsek. Syarat lainnya adalah Foto 4X6 1 lembar dan foto kopy KTP satu lembar. Foto Copy sidik jari tidak diperlukan di Polsek ini,
6. Selanjutnya ke Polres
Syarat SKCK di Polres Sleman adalah:
A. Surat pengantar dari Kalurahan yang disyahkan kecamatan dan Koramil.
B. Surat Pengantar dari Polsek kecamatan.
C. Foto berwarna 4X6 sebanyak 4 lembar.
D. Foto kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar.
E. Foto kopi SIDIK JARI sebanyak 1 lembar. (jika belum punya sidik jari, maka bisa membuatnya di Polres).
F. Foto kopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
G. Jika untuk mendaftar Polisi/TNI ditambah foto kopi KTP ayah dan ibu kandung (waduh jumlahnya lupa, tapi sepertinya masing masing 1 lembar).
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi, berhubung akan ada pedaftaran PNS, maka tadi yang mencari SKCK banyak juga, saya jam 09:15 memasukkan berkas, dan jam 10 dipanggil lalu mendapat lembaran untuk diisi biodata dan lain-lain, dan biodata ini dikumpulkan tanggal 10 Oktober 2009, atau dua hari lagi dari hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar