Jumat, 30 September 2011

Trans Fatty Acid Makanan Kemasan

June 16th, 2009 admin
Nyc-trans-posterMulai 1 Januari 2006 Food and Drug Administration (FDA) mengharuskan semua produk makanan kemasan mencantumkan label ‘trans fatty acid’ pada kemasannya. Perubahan ini tampaknya kecil kecuali bagi yang mengetahui manfaatnya dan mengetahui dimana letak label tersebut biasa tercantum.Trans fatty acid juga sering disebut ‘trans fat.’

Apakah trans fat dan apa buruknya bagi kesehatan? Trans fat berperan seperti lemak jenuh yaitu dapat meningkatkan LDL kolesterol (lemak jahat) sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit jantung koroner. Trans fat ditemukan pada berbagai jenis makanan yang juga mengandung lemak jenuh tinggi misalnya, margarin, crackers , permen, kue cookies, makanan ringan, goreng-gorengan, dan berbagai jenis makanan yang diproses mencampurkan minyak sayur yang terhidrogenasi.
Trans fat terbentuk saat hidrogen dicampurkan kedalam minyak sayur yang disebut Hidrogenasi. Hidrogenasi tersebut dapat meningkatkan daya tahan dan kestablian rasa dari makanan yang mengandung lemak tersebut.
Dengan pencantuman label trans fat disamping pencantuman daftar kadar lemak jenuh dan kolesterol ini kita dapat lebih waspada untuk mengkonsumsi sejumlah makanan yang memiliki tinggi kandungan lemaknya.
Dengan meneliti daftar nutrisi yang terdapat pada kemasan makanan kita dapat memilih makanan yang memiliki kandungan lemak jenuh, trans fat dan kolesterol yang lebih rendah. Untuk lemak jenuh dan kolesterol, gunakan petunjuk produk yang mencantumkan tulisan 5% atau kurang untuk kandungan lemaknya. Jika pada produk tersebut mengandung lemak lebih dari 20% untuk lemak jenuh dan kolesterol, dikatakan sudah sangat tinggi.
Jika makanan yang dikonsumsi tertera label bertuliskan lemak jenuh atau trans fat diubah menjadi bentuk ‘mono’ atau ‘polyunsaturated fat’ ini artinya lemak tersebut tidak menyebabkan peningkatan LDL kolesterol (lemak jahat) atau dikatakan tidak menimbulkan bahaya peningkatan kadar kolesterol. Makanan yang memiliki kandungan ‘monounsaturated fat’ terdiri dari minyak zaitun dan minyak jagung sedangkan sumber ‘poliunsaturated fat’ terdiri dari kacang kedele, jagung, minyak bunga matahari dan berbagai jenis kacang-kacangan.
Pilihlah minyak sayur yang berasal dari kelapa dan minyak biji palm.
Pertimbangkan untuk mengkonsumsi ikan. Beberapa bukti menyebutkan bahwa mengkonsumsi dua potong ikan perminggu dapat menurunkan risiko terjadinya penyakit jantung koroner. Sebagian besar jenis ikan mengandung lemak jenuh yang lebih rendah dibandingkan dengan daging. Yang temasuk ikan dengan lemak tak jenuh adalah makarel, sarden dan salmon, yang juga mengandung asam lemak omega-3.
Kurangi jenis makanan yang tinggi kolesterol seperti hati, kuning telur, pruduk yang memiliki kandungan ‘full fat’ seperti susu, es krim dan yogurt.
Pilihlah makanan rendah lemak jenuh seperti produk yang menyantumkan label bebas lemak atau lemak 1%, daging bebas lemak, daging unggas tanpa kulit, gandum, sayuran dan buah-buahan.
Cobalah untuk mengkonsumsi kurang dari 10% lemak jenuh dan kurang dari 300mg kolesterol perhari dan mengurangi sesedikit mungkin makanan yang mengandung trans fat.
Sumber: kalbefarma.com

Formalin Haram untuk Makanan

June 16th, 2009 admin
formaldehyde_228x325Bahan halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.

Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.

Pangan Transgenik

June 16th, 2009 admin
transgeneescapeSurvei oleh sebuah stasiun televisi swasta setelah pengumuman YLKI tentang pangan berbahan transgenik di Indonesia menunjukkan, hanya dua dari 10 orang yang tahu arti pangan transgenik. Sebagian masyarakat bahkan cenderung membayangkan sesuatu yang menakutkan. Istilah pangan transgenik merujuk pada pangan yang bahan dasarnya ,mengandung organisme yang telah mengalami rekayasa genetika. Dengan teknologi itu, gen dari berbagai sumber dapat dipindahkan ke tanaman. Gen bisa berasal dari manusia, binatang, tumbuhan lain, bakteri, virus, bahkan DNA telanjang yang ditemukan di tanah.

Gen adalah kumpulan asam deoksiribo nukleat (DNA) yang mengatur dan mengendalikan sifat makhluk hidup. Ada gen yang mengatur mengapa buah tomat ketika masak berwarna merah, kera memiliki ekor, atau manusia Indonesia berambut hitam. Bahkan, gen dalam batas-batas tertentu mengendalikan mengapa seseorang cenderung bertindak agresif dan jahat sedangkan lainnya lemah- lembut.
Hingga saat ini sudah ratusan gen dari berbagai sumber yang berhasil dipindahkan ke tanaman dan memunculkan ratusan jenis varietas tanamana baru, disebut tanaman transgenik. Sebagian besar tanaman transgenik belum dipasarkan. Hingga tahun 2000, baru 24 jenis varietas tanaman transgenik dikomersialisasikan di Amerika. Tahun ini diperkirakan lebih dari 30 varietas tanaman transgenik dipasarkan.
Saat ini ada empat Tanaman Transgenik utama yaitu:1). Kedelai transgenik yang menguasai 36 persen dari 72 juta hektar (ha) area global tanaman kedelai, 2). Kapas transgenik yang mencakup 36 persen dari 34 juta hektar, 3). Kanola transgenik , 11 persen dari 25 juta hektar, dan 4). Jagung transgenik, 7 persen dari 140 juta hektar.
Berdasarkan luas area penanaman dan sifat baru yang disisipkan, kedelai transgenik tahan herbisida menduduki ranking pertama (25,8 juta hektar) diikuti jagung Bt (tahan ulat pengerek), kanola tahan herbisida, jagung tahan herbisida, kapas tahan herbisida, kapas Bt dan tahan herbisida, kapas Bt, serta jagung Bt dan tahan herbisida.
Masuk Indonesia
Bahan pangan dari tanaman transgenik sudah barang tentu masuk pula ke Indonesia, terutama kedelai dan jagung transgenik. Hingga saat ini Pemerintah belum melakukan kajian untuk menetapkan jenis kedelai, jagung, dan bahan pangan transgenik apa yang boleh masuk di Indonesia. Negara-negara lain seperti Jepang, Uni Eropa, Korea, Taiwan, Australia, Singapura, beberapa negara Timur Tengah, serta Erropa Timur, menetapkan standar dan melakukan sendiri analisis keamanan pangan terhadap produk-produk transgenik impor.
Ketiakmampuan menetapkann jenis bahan pangan transgenik yang boleh masuk berisiko bagi pengusaha makanan yang berorientasi ekspor. Karena, bila bahan transgenik itu dilarang d negara tujuan ekspor, maka produknya akan ditolak.
Kemampuan Pemerintah melacak dan mengendalikan distribusi bahan pangan transgenik juga berperan penting. Hingga saat ini kita tidak tahu kemana bahan tersebut beredar serta digunakan untuk apa. Boleh jadi bahan tersebut yang seharusnya untuk pakan, karena ketidaktahuan masyarakat atau petani kemudian ditanam. Melalui penyerbukan silang (sifat ini sangat dominan pada jagung transgenik), jagung lain yang non transgenik segera berubah menjadi transgenik.
Penolakan masyarakat Eropa, Jepang, dan Amerika menyebabkan pangsa pasar produk pertanian bukan transgenik (non-GMO) meningkat pesat. Hal ini sebenarnya menjadi kesempatan emas petani-petani Indonesia dengan dukungan Pemerintah.
Resiko Kesehatan
Negara yang melakukan penanaman komersial produk transgenik biasanya melakukan analisis keamanannya, termasuk konsekuensi langsung dan tidak langsung. Konsekuensi langsung, misalnya, kajian apakah terjadi perubahan nutrisi, munculnya efek alergi, atau toksisitas akibat rekayasa genetika.
Konsekuensi tidak langsung, misalnya, efek baru yang muncul akibat transfer gen, perubahan level ekspresi gen pada tanaman sasaran, serta pengaruhnya terhadap metabolisme tanaman. Beberapa efek lain yang seringkali tidak dsapat diantisipasi perlu juga dikaji, misalnya, gene silencing, interupsi sekuens penyandi, atau berubahnya sistem regulasi gen-gen.
Karena pangan merupakan hal yang sangart kompleks, maka kajian keamanan pangan yang sederhana( sebagai contoh menganalisis kandungan peptisida, logam berat, dan senyawa toksik dalm pangan) tidak dapat dilakukan.
Berkait dengan pangan transgenik dikembangkan pendekatan substantial equivalence, yaitu membandingkan pangan transgenik dengan pangan konvensionalnya. Bila keduanya sama (tidak berarti harus identik), memiliki status nutrisi sama serta serta tidak memiliki pengaruh negatif terhadap kesehatan, maka pangan transgenik tersebut aman dikonsumsi.
Namun kontroversi masih terjadi, karena sebagai produk teknologi baru risiko jangka panjangnya belum diketahui. Ilmuawan sendiri, tidak akan pernah mampu menyatakan bahwa suatu produk 100 persen aman karena risiko sekecil apapun akan tetap ada.
Riskio ini juga berkait dengan pola konsumsi. Di AS, misalnya, kedelai rata-rata melalui proses pengolahan panjang sehingga DNA maupun protein transgenik rusak sebelum dokonsumsi. Di Indonesia, kedelai hanya melalui proses pengolahan pendek sebelum menjadi tempe atau tahu. (Dwi Andreas Santosa, ahli genetika molekuler)
Sumber : Kompas, Senin, 11 Februari 2002

Masih Banyak yang Ragu

June 16th, 2009 admin
logohalalumumHasil Survey Kepedulian Konsumen: Masih Banyak yang Ragu
Apakah Anda memilih makanan halal? Hampir bisa dipastikan bahwa konsumen Muslim akan menjawab “ya”. Sensitivitas masyarakat terhadap produk-produk haram masih sangat tinggi di Indonesia. Tengoklah kasus lemak babi dan kasus-kasus produk tertentu yang dinyatakan haram. Secara spontan masyarakat akan menghindarinya. Bahkan berita yang sifatnya masih isu, seperti isu peredaran daging celeng yang konon digunakan dalam pembuatan baso, maka saat itu juga penjualan baso mengalami penurunan yang drastis.

Masalah halal dan haram merupakan bagian dari keimanan orang Islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Secara spontan seorang Muslim, bagaimanapun kualitasnya, akan menolak produk-produk yang dinyatakan atau diisukan haram. Tetapi pada tataran praktis, ketika dihadapkan pada produk-produk pangan yang diperdagangkan di pasar, keyakinan itu harus berbenturan dengan ketidak mampuan masyarakat menilai dan menganalisa, apakah produk-produk yang akan dibeli itu halal atau tidak.
Baru-baru ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan jajak pendapat mengenai kepedulian konsumen terhadap halal dan haram. Dari survey itu, banyak terungkap hal-hal yang menyangkut apresiasi konsumen kita terhadap produk halal. Ketika ditanyakan, tentang pengetahuan mengenai halal dan haramnya makanan yang dikonsumsi, misalnya, 77 persen responden menjawab ya, 4 persen menjawab tidak dan 19 persen menjawab ragu-ragu.
Hal ini menunjukkan suatu kepedulian yang cukup tinggi terhadap kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Namun demikian masih ada 19 persen yang ragu akan produk tersebut. Keyakinan tersebut masih lebih bersifat normatif, karena tidak disebutkan secara spesifik, bagaimana konsumen meyakini kehalalan produk yang dikonsumsi tersebut.
Ketika dibandingkan dengan pertanyaan “Apakah Anda melihat label halal pada produk yang Anda beli?”, maka jawaban responden menjadi agak berubah. Sebanyak 47 persen responden menjawab ya, 48 persen menjawab kadang-kadang, dan 5 persen menjawab tidak. Dari pertanyaan yang lebih bersifat teknis ini terlihat penurunan kepedulian masyarakat. Apabila dibandingkan dengan pertanyaan sebelumnya dimana 77 persen responden mengetahui kehalalan makanan yang dibelinya, ternyata hanya 47 persen yang melihat label halal pada kemasannya. Dari mana konsumen mengetahui kehalalan makanan yang dikonsumsinya, tanpa melihat label halal pada kemasannya?
Dari jawaban responden atas pertanyaan tersebut juga menunjukkan bahwa masih cukup besar konsumen (48 persen) yang jarang atau hanya kadang-kadang saja memperhatikan label halal pada kemasan makanan yang dikonsumsinya. Jarangnya mereka melihat label ini menunjukkan tingkat kepedulian mereka ketika hendak membeli sesuatu. Hal ini juga berlaku pada label-label yang lain, bukan hanya label halal. Kepedulian tentang tanggal kadaluwarsa, informasi nilai gizi dan berbagai informasi lainnya, sering terlewatkan konsumen. Mungkin mereka sudah sedemikian sibuk, sehingga jarang memperhatikan hal tersebut, atau malah justru tidak tahu akan informasi tadi.
Label atau logo halal pada produk makanan ini cukup menarik dibicarakan, karena pada kenyataannya tidak semua produsen yang memasang logo halal memiliki sertifikat halal. Ada sebagian produsen yang masih nekat menempelkan logo halal, meskipun belum mendapatkan sertifikat halal. Hal ini banyak terjadi pada produk makanan yang dikemas maupun pada restoran.
Mengenai keberadaan logo halal ini rupanya mengundang keprihatinan di kalangan konsumen. Dari pertanyaan yang diajukan tentang yakinkah Anda dengan logo halal yang ditempel oleh pengusaha, maka hanya 10 persen responden yang menjawab ya, atau yakin. Sebanyak 41 persen responden menjawab tidak yakin, dan 49 persen menjawab ragu-ragu. Responden yang menjawab ragu ini bisa dikategorikan tidak yakin terhadap keberadaan logo halal tersebut, karena masih ada keraguan pada hatinya.
Dari sikap responden tersebut dapat diketahui bahwa konsumen sendiri sebenarnya tidak terlalu yakin dengan logo halal yang dibuat oleh produsen makanan. Mereka kebanyakan masih mempertanyakan, benarkah logo halal tersebut menjamin kehalalan produk yang ada di dalamnya? Dari hasil investigasi yang dilakukan Jurnal Halal tahun 2004 menunjukkan bahwa masih banyak produsen makanan yang mencantumkan logo halal, meskipun setelah dilakukan klarifikasi belum memiliki sertifikat halal. Kebanyakan produk-produk tersebut adalah makanan atau minuman yang dihasilkan oleh industri kecil dan industri rumah tangga. Misalnya keripik singkong, kacang goreng, berbagai jenis sirup, dan sebagainya. Jarang sekali ditemukan produsen besar yang melakukan praktek seperti itu.
Keberadaan produk-produk impor yang saat ini marak di pasaran juga kami tanyakan kepada responden. Terhadap pertanyaan “Cemaskah Anda dengan produk impor yang tidak ada keterangan halal?”, maka sebagian besar responden (90 persen) menjawab ya. Hanya 2 persen yang menjawab tidak cemas, dan 8 persen sisanya tidak tahu. Hal ini sekali lagi menunjukkan tingginya kepedulian konsumen terhadap produk-produk yang terindikasi mengandung unsur-unsur tidak halal. Namun hal inipun masih sebatas normatif, karena secara teknis akan kembali terkait dengan kepedulian mereka dalam memilih makanan berdasarkan kemasan dan informasi yang disampaikan melalui label yang ada pada kemasan tersebut.
Masalah harga selama ini masih menjadi faktor yang cukup menentukan dalam mempengaruhi keputusan membeli seseorang. Faktor ini terutama terlihat lebih nyata di kalangan masyarakat dengan tingkat penghasilan kurang. Faktor harga inipun kami tanyakan kepada responden, sejauh mana mempengaruhi keputusan dibandingkan dengan kehalalan. Terhadap pertanyaan apakah Anda mengutamakan harga murah dibandingkan label halal, maka 10 persen dari responden menjawab ya. Artinya mereka lebih mempertimbangkan faktor harga sebagai penentu keputusan. Sebanyak 41 persen responden menjawab tidak dan 49 persen menjawab ragu-ragu. Jawaban ragu-ragu ini lebih memperlihatkan ketidakpastian konsumen atas pilihannya. Jika perbedaan harga antara yang berlogo halal dan yang tidak berlogo halal cukup signifikan, maka 49 persen responden bisa saja beralih kepada produk-produk yang tidak berlogo halal.
Ketika dibandingkan beberapa parameter sekaligus, maka responden menjawab sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk adalah kehalalan (56 persen), harga (24 persen), rasa (18 persen), dan hadiah (2 persen). Dari karakteristik keinginan konsumen ini terlihat bahwa halal (masih lebih bersifat normatif) merupakan bahan pertimbangan utama. Harga masih menjadi faktor dominan kedua yang menentukan dalam memilih produknya.
( Tim LPPOM MUI )

Modifikasi Gen

June 27th, 2009 admin
ADN_animationMeski tidak semua orang peduli terhadap isu yang satu ini, namun GM (Genetically modified) telah menjadi isu yang mengglobal. Hampir semua organisasi konsumen baik di Indonesia dan negara lainnya memuat isu tentang GM sebagai laporan khususnya. Bahkan, FAO-pun menangani masalah yang mengundang pro dan kontra ini.

Rekayasa genetika atau modifikasi genetika adalah suatu perubahan yang terjadi pada DNA dengan cara transfer gen di antara dan di dalam benda hidup lainnya yang berbeda. Sebagai contoh kita dapat mengambil gen dari ikan yang hidup di perairan laut yang sangat dingin kemudian ditransfer ke DNA strawberri, untuk mendapatkan produk stawberry yang tahan cuaca dingin.
Modifikasi genetika dianggap bermasalah dari segi kesehatan, lingkungan, dan masalah etis. Dari segei kesehatan adalah kemungkinan timbulnya alergi yang dapat ditransfer dari tanaman pangan yang telah mengalami modifikasi genetika kepada manusia. Misalnya, ketika gen jenis kacang-kacangan dari Brazil ditransfer ke tanaman kedelai, hasilnya orang yang alergi terhadap produk Brazil juga alergi terhadap kedelai tersebut.
Selain masalah alergi, masalah resistensi terhadap antibiotik adalah suatu masalah yang tidak dapat dianggap enteng. Asosiasi Medis Inggris menyatakan bahwa ancaman kesehatan manusia di abad 21 adalah berkembangnya resistensi antibiotik pada mikroorganisme. Menurut mereka kehadiran produk pangan hasil modifikasi genetika, berkontribusi pada meningkatnya resistensi antibiotik pada manusia yang mengakibatkanpenyakit menjadi sulit untuk dikontrol.
Problem pada lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh rekayasa genetika ini adalah meningkatnya penggunaan herbisida kimiawi, akibat transfer gen tanaman pangan yang resisten terhadap herbisida ke rumput di sekelilingnya. Di samping itu, pendapat yang mendukung terhadap masalah lingkungan adalah bahwa tanaman -angan hasil rekayasa genetika akan tahan terhadap serangan hama dan penyakit, sehingga akan mengurangi keperluan penggunaan bahan-bahan kimia seperti pestisida.
Transfer gen dari hewan ke tanaman pangan atau dalam beberapa kasus transfer gen berlangsung dari manusia, memiliki pertimbangan etis, filosofi, serta masalah keagamaan bagi kebanyakan orang. Khususnya bagi muslim hal ini perlu diperhatian lebih lanjut.
Sumber: Jurnal Halal

Mie Instan Mengandung Babi

June 27th, 2009 admin
mieinstanProduk dengan label tanpa logo itu mengandung pork powder yang jelas-jelas diharamkan. Mie instan dan bihun instan saat ini sudah menjadi makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari masyarakat desa, kota, mahasiswa hingga orang-orang sibuk banyak yang mengandalkan produk ini sebagai makanan selingan. Tapi hati-hati dengan produk impor. Bisa jadi, bahan makanan ini mengandung bahan non-halal.

Baru-baru ini, kami menemukan di toko swalayan Ngesti di kota Bogor, produk yang meragukan. Bihun instan bermerek The Flavour itu adalah buatan Cina oleh perusahaan Shunde Chenchun Chunxiao Foods Co. Ltd. Tidak ada tulisan bahasa Indonesia dalam kemasan itu. Tulisan yang besar-besar adalah dalam huruf Cina. Sedangkan cara masak dan ingredientnya ada dalam bahasa Inggris.
Dalam ingredient produk tersebut, tercantum rice flour (tepung beras), dehydrated vegetables (sayuran kering), salt (garam), MSG, pork powder (tepung babi), chili powder (tepung cabai), dan spices (rempah-rempah). Bagi kalangan awam, ingredient semacam itu tidak akan difahami secara baik. Sebab semuanya tertulis dalam bahasa Inggris dengan istilah-istilah yang kurang populer bagi masyarakat awam.
Penggunaan pork powder jelas-jelas mengindikasikan bahwa makanan itu adalah haram untuk konsumen Muslim. Produk tersebut memang tidak mengklaim halal. Tetapi peraturan yang ada di Indonesia sendiri mewajibkan untuk mencantumkan logo gambar babi berwarna merah pada kemasan makanan yang mengandung babi.
Kondisi ini sangat merugikan bagi konsumen Muslim. Tidak semua konsumen Muslim mengerti dan membaca dengan teliti tulisan pork powder. Apalagi pada kemasannya tidak menunjukkan bahwa mi instan tersebut mengandung sesuatu bahan yang dilarang untuk konsumsi konsumen Muslim.
Produk-produk mie instan dan bihun instan impor yang beredar di pasar Indonesia saat ini sangat banyak. Di samping jenis dan variasinya yang bermacam-macam, produk-produk tersebut juga tidak terlalu mahal harganya. Tidak tertutup kemungkinan produk-produk tersebut juga mengandung bahan-bahan haram, seperti daging babi atau minyak babi.
Berangkat dari mi instan dan bihun instan yang mengandung “babi terselubung” tersebut, maka seyogyanyalah pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap produk-produk pangan yang beredar di Indonesia. Harapannya dengan meningkatnya fungsi pengawasan dapat membuka tabir “sesuatu yang terselubung” yang membahayakan konsumen Muslim Indonesia.
Selain itu bagi konsumen, diharapkan agar lebih waspada dan hati-hati menghadapi banjirnya produk-produk impor tersebut. Kehati-hatian tentunya lebih diutamakan, dibandingkan dengan rasa yang enak dan harga murah.
( jurnal halal ed. 2006 )

Bebek dan Kambing Balap

June 27th, 2009 admin
mouse“Disini ada makanan yang namanya bebek balap dan kambing balap bu”, demikian kata seorang bapak yang menemani kami saat berada di Semarang. Saya tidak membayangkan hal yang aneh-aneh atau negatif. Toh di Surabaya juga ada makanan yang namanya lontong balap. Dulu saat saya tahu pertama kali saya masih kecil, dan agak sulit membayangkan gimana cara makan makanan tersebut, kalau yang mau dimakan lagi balapan. Ternyata lontong balap hanya sebuah nama untuk suatu makanan di Surabaya yang menggunakan petis sebagai bumbunya.

“Tapi Ibu harus hati-hati, karena bebek balap dan kambing balap hanyalah istilah untuk makanan yang sangat langka dimakan orang umum, apalagi sebagai seorang muslim”. Saya jadi penasaran mendengarnya. “Apa itu pak?” Si orang semarang ini lalu bercerita bahwa yang namanya bebek balap adalah tikus werok yang diolah dan kemudian disajikan sebagai makanan sedangkan kambing balap adalah makanan yang menggunakan daging anjing.
Saya dan teman kaget luar biasa, tidak pernah membayangkan kalau daging tikus pun akhirnya terbukti dikonsumsi oleh manusia. Daging anjing, pada beberapa daerah (seperti Menado, Solo) memang dikonsumsi oleh sebagian masyarakatnya. Tapi daging tikus? Ih..serem untuk membayangkannya.
Karena penasaran kami minta diantarkan oleh orang semarang tersebut untuk melihat dimana lokasi penjualan bebek balap dan kambing balap tersebut. Lokasi seperti warung tenda tersebut berada di kawasan stadion semarang. Waktu kami melihat lokasi tersebut, masih sore sehingga belum begitu banyak warung tenda yang berdiri. Hanya ada sekitar 3 –4 warung tenda yang sudah siap berjualan. Di warung tersebut tertulis,”sate rw (sate anjing).Untuk istilah daging anjing, selain kambing balap, maka “RW” juga merupakan istilah yang diperuntukkan untuk anjing.
Menurut cerita orang semarang tersebut, saat zaman Pak Harto (mantan Presiden Orba) warung-warung tenda yang menjual anjing dan tikus itu dilarang dan memang sempat tidak ada warung tenda yang sevulgar yang kami lihat pada sore itu. Namun di jaman reformasi, maka tenda-tenda itu pun bertebaran kembali mengikuti irama reformasi pula rupanya.
Selain bebek balap dan kambing balap ternyata ada istilah untuk jenis makanan lain yang dijual. Jika tertulis di warung tenda tersebut “menjual binatang buruan”, maka makanan yang disajikan bisa dipilih apakah mau menu daging celeng, biawak, dan binatang buruan apapun.
Lalu siapa sebenarnya konsumen warung tenda tersebut? Menurut cerita orang semarang tersebut bahwa konsumen warung tersebut berasal dari kalangan ekonomi bawah hingga atas. Jadi tidak hanya sekedar tukang becak yang mengkonsumsi makanan tersebut seperti disinyalir sebelumnya.Bisa jadi orang bermobil BMW pun menjadi konsumen warung tenda tersebut. Walaupun tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah konsumen yang merata dari semua strata tersebut ada konsumen muslimnya.
Masih menurut orang semarang tersebut, karena permintaan pasar untuk daging anjing cukup menarik dan meningkat, maka di beberapa daerah seperti Solo dan Yogkarta kabarnya ada peternakan anjing yang khusus dijual untuk dikonsumsi. Harga 1 ekor anjing diperkirakan berkisar 150-200 ribu per ekornya.
Cerita diatas memang perlu ditelaah lebih lanjut. Tapi paling tidak kami sendiri sudah menyaksikan warung-warung tenda yang menjual produk tersebut. Hanya belum sampai pada siapa yang menjadi konsumennya. Anjing ataupun tikus adalah binatang yang memang tidak ada “sejarahnya” sebagai binatang untuk dikonsumsi. Apakah ini suatu kemunduran yang terjadi pada bangsa ini? Paling tidak kita berharap bahwa tidak ada konsumen muslim yang menjadi penggemar makanan tersebut. Karena di dalam aturan Islam sudah cukup jelas apa yang diharamkan dan apa yang dihalalkan. Walllahu’alam bish shawab. VNS

Kehalalan Produk Pangan dalam Kemasan

June 27th, 2009 admin
supermarketBerdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.
Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan kemasan misalnya).
Untuk produk impor nomor pendaftarannya adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti suatu penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan produsen telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut.
Cara memilih produk pangan dalam kemasan yang telah dijamin kehalalannya adalah sebagai berikut:
1. Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM yang menunjukkan produk diproduksi didalam negeri) maka lihat apakah ada label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin karena untuk dapat diizinkan mencantumkan label halal dalam kemasannya maka harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Jika tidak ada label halalnya maka berarti kehalalannya belum ada yang menjamin.
2. Untuk produk impor, lihat apakah sudah memiliki nomor ML pada kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa yang digunakan dalam kemasan, jika berbahasa Indonesia maka perhatikan label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin seperti nomor 1 diatas. Untuk produk impor dari negara mayoritas muslim seperti Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada berarti kehalalannya sudah ada yang menjamin. Untuk produk impor lainnya, jika tidak ada label halalnya harus dihindari dan kita pun harus berhati-hati apabila produk tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh negara mayoritas non muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label halalnya ke LPPOM MUI.
3. Untuk produk pangan hasil industri kecil, biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih cukup banyak yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, sebagian lagi sudah didasarkan atas sertifikat halal yang diperoleh dari MUI. Hal ini terjadi karena ketidakfahaman industri kecil dalam masalah sertifikasi halal. Oleh karena dibutuhkan pengetahuan kita dalam menilai apakah produk pangan industri kecil ini diragukan kehalalannya atau tidak.
4. Daftar produk halal dapat dilihat di Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau di http://www.halalguide.info atau http://www.indohalal.com daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Halal Meal dan Moslem Meal: Apa Bedanya?

June 27th, 2009 admin
courtesy of iconceptbiz.com
courtesy of iconceptbiz.com
Aneh memang jika untuk kedua terminology tersebut mengandung makna yang berbeda. Karena dalam ajaran Islam, makanan untuk orang muslim harus memenuhi kriteria sebagai makanan yang halal. Jadi makanan muslim adalah makanan yang halal, tidak ada tawar menawar.

Pada suatu kesempatan saya bertemu dengan rekan saya dari lembaga sertifikasi halal di Jerman, saudara saya tersebut mengatakan “apakah kamu tahu perbedaan halal meal dan muslem meal”. Saya menjawab dengan sedikit agak bingung “ya tidak ada bedanya, makanan untuk seorang muslim ya makanan halal,jadi seharusnya tidak ada bedanya antara muslem meal dan halal meal”.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kedua istilah atau terminology tersebut pada kenyataannya berbeda.Karena berdasarkan pengalamannya melakukan audit untuk maskapai di negaranya saudara saya itu mendapatkan informasi bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda. Perbedaannya dimana?
Jika saat akan berpergian ke luar negeri, dimana penduduk Islamnya minoritas, maka saat kita menggunakan maskapai yang bukan milik negeri ini tentunya sebagai seorang muslim, kita akan memesan “spesial order” untuk makanan yang akan disajikan saat kita terbang. Yang saat itu akan kita pesan adalah “muslem meal”, bahkan jarang kita menyebutnya sebagai halal meal. Karena memang arti keduanya adalah sama.
Ternyata , muslem meal adalah makanan yang disediakan oleh jasa katering maskapai tersebut “any time” asalkan tidak mengandung babi. Jadi maskapai tersebut hanya menambahkan stiker “muslem meal” pada kemasan makanan yang akan disajikan. Tidak ada perlakuan (persiapan dan penyajian)yang spesial saat ada pesanan untuk muslem meal . Memang sempat terbersit dalam benak saya saat hidangan tersebut dihindangkan, maka terkadang saya melihat makanan saya yang telah diorder jauh hari sebelum hari keberangkatan mengandung ayam, sementara menu umum untuk penumpang lainnya saat itu adalah ikan. Justru ikan lebih aman daripada ayam dari segi kehalalannya. Jadi yang penting bagi maskapai tersebut, adalah bahwa pesanan saya yang penting beda dengan menu umum yang disajikan.
Sedangkan pengertian halal meal, adalah makanan yang disiapkan, diproses dan disajikan menurut hukum Islam. Dalam artian bahwa halal meal, penyediaannya lebih tinggi setingkat dari muslem meal. Mengapa, karena masih menurut pengalaman saudara saya yang ada di Jerman tersebut, masih juga ada halal meal yang tidak mempertimbangkan penggunaan arak dalam persiapan dan penyajian makanan tersebut. Tapi paling tidak halal meal dipersiapkan lebih serius. Begitu kira-kira.
Saya jadi teringat lagi ketika akan ke Taiwan maka, saat itu saya memesan muslem meal tapi dengan catatan tambahan “fish only” ternyata order tersebut tidak dilayani sekalipun maskapai yang saya gunakan sudah termasuk maskapai yang tiketnya paling tinggi diantara maskapai lainnya. Sehingga akhirnya jika kita berpergian ke luar negeri yang penduduk muslim minoritas dan menggunakan maskapai negara tersebut, maka cara paling aman adalah memesan “vegetarian”. Karena muslem meal tidak menjamin bahwa penyiapannya dilakukan sesuai dengan hukum Islam, sementara halal meal atau menu fish only pun belum tentu akan kita dapatkan. Jadi ada perbedaan arti antara halal meal dan muslem meal. Tentunya terminology ini dibuat oleh orang-orang non muslim yang memang mereka tidak punya aturan seperti ajaran Islam. Jadi begitulah jika non muslim mencoba untuk memberikan terminology pada sesuatu yang mereka tidak mengerti hakekat pangan bagi kaum muslim. Wallahu’alam bishshawab.[VNS]
Sumber: Jurnal Halal LP POM MUI

Beda Cuka dan Khamr

June 30th, 2009 admin
cukaCuka telah lama dikenal. Bahkan di zaman Rasulullah Muhammad sekalipun, cuka telah dikenal. Zat berbentuk cair ini, digunakan sebagai temanmakanan . Pada saat itu, Rasulullah menggunakan sambal cuka untuk teman makan roti. Para juru masak juga menggunakannya sebagai pelengkapmakanan atau masakan.

Makin luasnya penggunaan cuka, membuat kita terkadang lalai mengenai status kehalalan cuka itu sendiri. Menurut Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Pada saat ini, cuka atau karib disebut vinegar berasal dari bahan kaya gula seperti anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Gula sendiri, seperti sukrosa dan glukosa, dalam pembuatannya melibatkan proses fermentasi alkohol dan fermentasi asetat secara berkesinambungan.
Secara kimiawi, perubahan utama yang terjadi mula-mula gula diubah menjadi alkohol (etanol) lalu menjadi asetat secara terus menerus. Apabila cuka terbuat dari bahan-bahan tersebut pada umumnya disebut cuka atau vinegar saja.
Selain itu, cuka dapat juga dibuat dari bahan minuman beralkohol, baik cider maupun wine. Kedua jenis bahan ini diubah menjadi vinegar melalui proses fermentasi.
Pada akhirnya proeses fermentasi tersebut mampu mengubah alkohol menjadi asam asetat. Hasilnya adalah cider vinegar atau wine vinegar. Anton menuturkan wine vinegar biasanya digunakan dalam pembuatan saus, contohya saus tomat.
Lalu cuka jenis apa yang dapat dikatakan halal maupun haram? Anton menyatakan cuka akan berstatus halal jika bahan bakunya adalah halal. Meski dalam pembuatannya terjadi proses fermentasi yang menyisakan alkohol yang berkadar kurang dari satu persen.
Pada masa Rasulullah, jelas dia, pembuatan cuka menggunakan bahan utama yang kaya akan gula. Selain itu juga menghasilkan proses fermentasi yang merupakan fermentasi alkohol (fermentasi yang hasil utamanya alkohol) serta fermentasi asetat secara terus menerus.
Tetapi bila cuka dibuat dari khamarseperti winedan cider yaitu wine vinegar, rice vinegar,cider vinegar dan sherry vinegarmaka umat Islam tak diperbolehkan mengonsumsinya.
Ia pun menyitir Hadis Abu Daud yang meriwayatkan dari Anas, sesungguhnya Abu Thalhah bertanya kepada Nabi tentang anak yatim yang mendapatkan warisan khamar. Kemudian Nabi bersabda, maka tumpahkanlah dia. Abu Thalhah menyatakan apakah tak sebaiknya dibuat cuka saja. Namun Nabi mejawab, tidak.
Selain atas dasar Hadis di atas, Anton menyatakan bahwa untuk mengubah minuman keras menjadi cuka tak dapat terjadi jika tak ada campur tangan manusia.
Maksudnya, khamar harus dikeluarkan dari wadahnya ke wadah yang terbuka. Dan dibiarkan dalam suhu ruang. Sebaliknya bila minuman keras itu tetap saja dalam botol maka kecil kemungkinannya untuk dapat berubah menjadi cuka.
Ada hal lain yang mesti diwaspadai pula, yaitu cider dalam bentuk apple cider. Minuman ini termasuk dalam minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen. Tentunya tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Dan minuman sering pula dijadikan bahan pembuat cuka apel. Meski sebenarnya cuka apel dapat dibuat dari sari apel. ”Konsumen harus hati-hati apakah cuka apel itu terbuat dari apple cider atau dari sari apel. Jika cuka apel dibuat dari apple cider maka haram dikonsumsi,” tandasnya.
Anton mengungkapkan, sekarang banyak sekali cuka apel yang beredar di pasaran. Dan dipercaya memiliki efek bagi kesehatan. Sayangnya, hingga sekarang belum jelas apakah cuka apel itu terbuat dari apple cider atau bukan.
Ia menyarankan agar masyarakat Muslim berlaku hati-hati. Lebih baik jangan dulu mengonsumsi cuka apel jika tak mengetahui secara jelas dari mana bahan bakunya. Dari apple cider atau bukan. fer

Jengkol yang Berbahaya

halalguide.info
June 30th, 2009 admin
jengkolBahwa jengkol menghasilkan aroma yang luar biasa, sudah bukan barang baru lagi. Tetapi ternyata mudharat jengkol tidak berhenti pada sebatas bau saja. Kandungan asam jengkolatnya juga berpeluang menyebabkan penyumbatan saluran air seni. Peringatan bagi para penggemar jengkol.

Dalam satu banyolan, orang menanyakan bagaimana caranya menghilangkan bau mulut sehabis makan pete. Bukan dengan gosok gigi, atau penyegar mulut, tetapi dengan makan jengkol. Alasannya, bau pete akan hilang, kalah oleh bau jengkol. Itu sekedar gambaran, bagaimana bau jengkol yang sangat tajam, bahkan mampu mengalahkan pete yang sudah bau.
Tetapi di kalangan masyarakat, khususnya orang sunda, jengkol merupakan makanan populer yang banyak penggemarnya. Saya sendiri heran, dari segi apa mereka menyukai makanan yang satu ini. Kebetulan memang saya kurang suka jengkol. Tetapi bagi yang suka, konon, jengkol itu nikmat. Ditambah dengan aromanya yang khas, jengkol dianggap mampu mendatangkan selera makan, sehingga makan tanpa jengjol ibarat saur tak bergaram.
Bau itu tidak hanya berhenti di mulut saja. Beberapa saat setelah makan, maka air seninya juga akan mencerminkan aroma jengkol, bahkan lebih gawat lagi. Maka di daerah perkampungan yang rakyatnya sangat gemar makan jengkol akan mudah dikenali dari bau selokannya. Bau selokan dari penggemar jengkol itu sangat tajam dan khas, menusuk hidung dan rasanya tidak enak.
Bau Menusuk
Penyebab bau itu sebenarnya adalah asam-asam amino yang terkandung di dalam biji jengkol. Asam amino itu didominasi oleh asam amino yang mengandung unsur Sulfur (S). Ketika terdegradasi atau terpecah-pecah menjadi komponen yang lebih kecil, asam amino itu akan menghasilkan berbagai komponen flavor yang sangat bau, karena pengaruh sulfur tersebut. SAlah satu gas yang terbentuk dengan unsur itu adalah gas H2S yang terkenal sangat bau.
Bau yang ditimbulkan dari jengkol itu sebenarnya cukup mengganggu, terutama bagi orang lain yang tidak ikut makan. Kalau yang makan, meskipun bau, setidak-tidaknya sudah menikmati kelezatan jengkol. Tetapi bagi orang lain yang tidak ikut merasakan, tetapi cuma kebagian baunya, akan merasa sangat terganggu. Apalagi dengan air seni yang dikeluarkannya. Jika pemakan jengkol ini buang air di WC dan kurang sempurna membilasnya, maka WC akan bau tidak enak dan mengganggu ketenangan orang lain.
Dari berbagai akibat yang ditimbulkan itu, sebenarnya jengkol sudah dapat dikiaskan sebagai bawang. Seperti diketaui bahwa Rasul memakruhkan bawang, karena makanan itu dianggap sebagai makanan yang menyebabkan bau mulut. Padahal kalau dinilai intensitas baunya, jengkol jauh lebih bau dibandingkan bawang. Lalu kalau bawang saja dihukumi makruh, maka bagaimana dengan jengkol? Ya minimal sama dengan bawang, alias makruh.
Dalam kontenks hukum Islam, makruh itu merupakan suatu perbuatan yang apabila dilakukan akan dibenci oleh Allah, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Kata “dibenci” merupakan ungkapan yang sangat tidak baik dan sejauh mungkin harus dihindari bagi umat Islam. Oleh karena itu sekuat tenaga kita harus menginggalkan barang-barang yang dihukumi makruh, guna mendapatkan pahala dan Ridho dari Allah SWT.
Asam Jengkolat
Asam jengkolat merupakan salah satu komponen yang terdapat pada biji jengkol. Strukturnya mirip dengan asam amino (pembentuk protein), tetapi tidak dapat dicerna. Oleh karena itu tidak dapat memberikan manfaat apa-apa pada tubuh. Bahkan pada berbagai buku kimia pangan, asam jengkolat dianggap sebagai salah satu racun yang dapat mengganggu tubuh manusia.
Kandungan asam jengkolat pada biji jengkol bervariasi, tergantung pada varietas dan umur biji jengkol. Jumlahnya antara 1 – 2 % dari berat biji jengkol. Tetapi yang jelas asam jengkolat ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Penyebabknya adalah terbentuknya kristal asam jengkolat yang akan dapat menyumbat saluran air seni. Jika kristal yang terbentuk tersebut semakin banyak, maka kelama-lamaan dapat menimbulkan gangguan pada saat mengeluarkan air seni. Bahkan jika terbentuknya infeksi yang dapat menimbukan gangguan-gangguan lebih lanjut.
Asam jengkolat mempunyai struktur molekul yang menyerupai asam amino sistein yang mengandung unsur sulfur, sehingga ikut berpartisipasi dalam pembentukan bau. Molekul itu terdapat dalam bentuk bebas dan sukar larut ke dalam air. Karena itu dalam jumlah tertentu asam jengkolat dapat membentuk kristal.
Dalam kenyataannya memang tidak semua pemakan jengkol secara otomatis menderita penyakiut saluran air seni sebagai akibat dari asam jengkolat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, jumlah minimal asam jengkolat yang dapat menyebabkan gangguan. Kalau makan jengkolnya tidak terlalu banyak, memang gangguan tersebut masih belum kelihatan. Kedua adalah disebabkan karena daya tahan dari tubuh manusia. Secara alami, tubuh melakukan reaksiterhadap gangguan-gangguan yang muncul dari luar. Dalam hal asam jengkolat, pH atau keasaman urin manusia berbeda-beda. Ada yang bersifat asam, ada yang netral. Pada urin yang relatif netral, gangguan itu lebih kecil resikonya. Sedangkan pada urin yang lebih asam, pembentukan kristal itu relatif lebih cepat. Bahkan pada urin yang asam, ada kemungkinan terjadi pembentukan kristal pada ginjal manusia. Pada kondisi demikian akibat-akibat yang akan ditimbulkan lebih gawat lagi.
Oleh karena itu menyukai sauatu makanan sebenarnya boleh-boleh saja. Akan tetapi pada batas-batas kewajaran, jangan berlebih-lebihan. Sebab makanan halal yang dikonsumsi secara berlebih-lebihan dapat menjadi makruh atau bahkan haram, karena dapat mendatangkan akibat-akibat serius pada kesehatan manusia. Apalagi jika tubuh sudah mengalami gangguan tertentu, maka jika memang dilrang makan suatu makanan, sebaiknya ditinggalkan. Seperti halnya makan makanan berlemak tinggi pada penderita gangguan kolesterol. Nah, dalam hal jengkol, sebaiknya memang kita lebih berhati-hati. Sebab kalau sudah terjadi gangguan kesehatan, biayanya akan lebih tinggi lagi. Apalagi pada masa krisis seperti ini. Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan.

Memilih Kosmetika Aman dan Halal

July 22nd, 2009 admin
cosmeticsKesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetika yang digunakannya sudah semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Akan tetapi, kesadaran masyarakat muslim untuk memperhatikan kehalalan bahan yang terkandung dalam kosmetika masih sangat rendah.

Kesadaran konsumen yang rendah dengan sendirinya tidak memunculkan tuntutan kepada produsen untuk memperhatikan kehalalan bahan-bahan yang digunakan. Hal ini berkorelasi positif dengan rendahnya minat produsen kosmetika mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Beberapa produsen pernah mencoba mendaftarkan diri, akan tetapi perlahan-lahan mundur teratur tidak melanjutkan proses sertifikasi.
Kondisi di atas tentunya menjadikan masyarakat Muslim perlu lebih meningkatkan pengetahuan tentang kehalalan bahan kosmetika agar dapat memilah dan memilih kosmetika yang akan digunakannya. Akan tetapi pengetahuan ternyata tidak cukup untuk menentukan pilihan karena sampai saat ini masih belum banyak produk kosmetika yang mau mencantumkan komposisi bahan penyusun produknya pada label kemasan. Pada umumnya produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang digunakan, bahkan masih sangat banyak yang tidak mencantumkan sama sekali.
Menghadapi kenyataan ini, berikut disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang dapat ditempuh dalam memilih kosmetika yang aman dan halal.
Legalitas produk
Pilihlah produk kosmetika yang legal. Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode pendaftaran untuk produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL. Legalitas produk merupakan hal yang penting sekali diperhatikan karena saat ini di pasaran telah banjir berbagai produk kosmetika dengan penawaran khasiat dan harga yang menarik, tetapi tidak terdaftar secara di BPOM. Produk-produk illegal ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika nantinya terjadi efek samping pada pengguna.
Daftar komposisi bahan
Dengan berbekal pengetahuan tentang bahan-bahan kosmetika, konsumen dapat memilih kosmetika mana yang aman dan halal untuk dipakai. Untuk mengetahui hal ini tentunya konsumen perlu mengetahui jenis-jenis bahan yang dikandung dalam produk kosmetika yang akan dipilihnya. Informasi ini dapat diketahui jika produsen dengan jujur mencantumkan daftar bahan yang digunakan pada label kemasan. Sayangnya sampai saat ini masih sangat sedikit produsen yang mau melakukannya. Minimal produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang terkandung dalam produknya, sedangkan sebagian besar hanya mencantumkan khasiat tanpa keterangan bahan sama sekali. Menghadapi kondisi seperti ini konsumen harus lebih ulet lagi mencari jalan untuk mendapatkan informasi, atau mencari alternatif produk lain yang lebih informatif.
Nama dan alamat produsen
Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada label kemasan sehingga konsumen akan mudah mencari informasi dan mengajukan tuntutan jika terjadi hal-hal yang merugikan akibat penggunaan produk yang diproduksinya. Produsen yang baik biasanya mencantumkan nomor khusus untuk pelayanan konsumen serta alamat situs web yang dapat dihubungi. Sebaliknya tidak jarang produsen tidak memberikan alamat kontak, bahkan tidak menyebutkan nama produsen dan alamat sama sekali.
Langkah mencari informasi
Jika komposisi bahan tidak tercantum pada label kemasan, konsumen dapat mencari informasi langsung kepada pihak produsen. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan jika produsen memberikan informasi lengkap alamat layanan konsumen yang dapat dihubungi, baik melalui telepon, fax ataupun email. Berdasarkan pengalaman, produsen agak alergi jika ditanya soal kehalalan bahan yang digunakan. Hal ini mungkin karena halal merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Informasi tentang ada tidaknya kandungan bahan hewani dalam produknya biasanya lebih mudah diberikan produsen jika konsumen bertanya tidak dengan alasan halal, melainkan alasan kesehatan, misalnya alergi.
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam mendapatkan informasi tentang keamanan dan kehalalan produk kosmetika yang akan digunakannya. Tidak mudah memang mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Konsumen kosmetika di Indonesia masih sangat miskin informasi dan memerlukan usaha keras dan jalan panjang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hal ini hendaknya tidak menyurutkan langkah untuk berusaha agar hak-hak konsumen dalam mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi. Jika konsumen tidak peduli dengan haknya, maka produsen pun tidak akan pernah tergerak dan merasa tertuntut untuk memberikan hak konsumen. Jadi marilah kita mulai saat ini dan dari kita sendiri.
Muti Arintawati, anggota pengurus dan auditor halal LP POM MUI

Stunning Bolehkah?

July 22nd, 2009 admin
CattleRestrainedForSlaughterSebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan adalah dengan memingsankan hewan terlebih dahulu (stunning) sebelum disembelih. Secara teknis cara ini memberikan kemudahan. Sebab hewan yang sudah dipingsankan itu tidak akan meronta dan melakukan gerakan, sehingga penyembelih menjadi lebih mudah melakukan tugasnya. Bagaimana hukumnya jika ditinjau dari aspek kehalalan?

Metode pemingsanan memang lahir dari Barat, ketika jumlah ternak dan kebutuhan daging terus meningkat. Ketika hanya menyembelih satu atau dua ekor sapi, kita masih sanggup mengikat dan merebahkannya secara manual untuk mengeksekusinya. Tetapi ketika sudah ada ratusan bahkan ribuan ekor yang harus disembelih setiap harinya, tentu tidak akan sanggup dilakukan secara manual.
Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing, biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya. Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini dikenal dengan captive bolt pistol.
Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah dan pingsan. Dalam keadaan pingsan inilah sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.
Titik kritis pada proses ini adalah, apakah sapi atau binatang ternak itu sudah mati atau hanya pingsan oleh penembakan tersebut. Sebab kalau jenis peluru yang digunakan terlalu besar, maka ada peluang hewan tersebut tidak hanya sekedar pingsan, tetapi langsung mati. Jika hal itu yang terjadi, maka binatang tersebut telah menjadi bangkai. Proses penyembelihan yang dilakukan sesudah itu menjadi sia-sia karena ia telah mati.
Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa sebenarnya membolehkan metode stunning ini, tetapi dengan syarat ada jaminan bahwa hewan yang mengalami pemingsanan tersebut tidak mati sebelum disembelih. Kematian hewan tersebut harus akibat proses penyembelihan, bukan akibat penembakan atau pemingsanan. Jaminan inilah yang harus dipenuhi pengelola rumah potong untuk menghasilkan daging yang halal.
Jenis pistol, kaliber dan berat peluru sangat berpengaruh terhadap daya pingsan hewan. Beberapa contoh pemingsanan untuk jenis hewan yang berbeda-beda dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.
Penggunaan metode pemingsanan ini perlu dikaji dengan seksama agar benar-benar memberikan pengaruh yang tepat bagi hewan ternak. Ketika kekuatan peluru yang digunakan terlalu ringan, maka hewan tidak akan pingsan, bahkan akan meradang dan menjadi ganas. Ia akan meronta dan mengeluarkan tenaganya untuk berontak. Hal ini bisa membahayakan pekerja atau jagal yang akan menyembelihnya. Sebaliknya jika kekuatan peluru yang diberikan terlalu kuat, binatang ternak tersebut akan langsung menemui ajalnya menjadi bangkai.
Selain itu waktu untuk menyembelih juga harus dilakukan secara tepat. Jarak waktu yang ideal antara proses stunning dengan proses penyembelihan adalah 20 hingga 30 detik. Kurang dari itu akan sulit melakukannya, sementara lebih dari itu akan menghasilkan dampak kurang baik.
Metode stunning telah diterapkan di banyak negara, di Amerika, Eropa, Australia, termasuk juga di Indonesia. Metode ini di satu sisi memang memberikan banyak kemudahan dalam menyembelih hewan ternak, khususnya dalam skala besar. Namun di sisi lain metode ini juga menyebabkan resiko dalam kehalalan, jika tidak dilakukan dengan tepat dan baik.
Di tengah kekritisan metode stunning ini, sebuah metode lain diperkenalkan oleh beberapa rumah potong hewan di Irlandia. Mereka memasukkan sapi yang akan disembelih ke dalam sebuah ruangan sempit yang bisa dikunci secara mekanis. Dengan demikian sapi tersebut tidak bisa bergerak lagi karena begitu sempitnya kandang tersebu dan sesuai dengan ukuran sapi. Kemudian secara mekanis pula kandang besi tersebut berputar, sehingga sapi yang sudah masuk tadi ikut berputar dan rebah dalam ikatan yang sangat kuat. Si jagal dengan mudaknya memegang bagian leher sapi, yang sudah tidak bisa bergerak tetapi masih sadarkan diri itu, untuk menyembelihnya.
Cara ini tentu saja jauh lebih aman dan mudah dalam mengeksekusi sapi. Kendalanya adalah biaya investasi yang cukup mahal untuk mengadakan peralatan tersebut. Tetapi dalam jangka panjang metode ini tidak membutuhkan biaya operasional tinggi, karena tidak membutuhkan peluru untuk setiap kepala sapi yang akan disembelih. Oleh karena itu secara ekonomis metode ini juga cukup menguntungkan. Selain tentunya jauh lebih aman dalam menjamin kehalalan daging yang dihasilkannya. n Ir Nur Wahid, Msi, auditor LPPOM MUI dan ketua redaksi Jurnal Halal.

Berobat dengan Bahan Haram

July 22nd, 2009 admin
pyschoactive_drugsDaging paha kodok sering “diresepkan” orang dari mulut ke mulut untuk anak yang sering sesak nafas dan asma. Sementara orang lain yang menderita diabetes harus disuntik dengan insulin yang berasal dari babi. Bolehkah berobat atau memperkuat daya tahan tubuh dengan bahan-bahan yang haram?

Sebagai seorang Muslim, kita terikat oleh aturan halal dan haram dalam memilih makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Aturan-aturan itu termaktub dalam Alquran dan hadis serta fatwa-fatwa ulama. Makanan dan minuman di sini tentunya juga termasuk obat-obatan yang diminum atau dimakan.
Dalam kondisi tertentu, yaitu dalam keadaan terpaksa atau darurat, kita memang diperkenankan untuk mengkonsumsi barang haram. Misalnya dalam suatu daerah tidak ditemukan makanan lain selain babi, maka daging babi itu bisa menjadi halal dimakan. Definisi darurat dalam pandangan fikih adalah suatu keadaan jika tidak makan bahan tersebut maka resikonya adalah mati.
Obat versus darurat
Kondisi darurat ini sering menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam hal kesehatan atau memilih obat-obatan. Apakah berobat dengan bahan haram merupakan suatu keadaan darurat, ataukah masih bisa dicarikan jalan keluar lain yang menggunakan bahan halal?
Dalam sebuah hadis disebutkan, “Setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali penyakit pikun.” Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa Allah tidak akan menurunkan obat terhadap suatu penyakit yang berasal dari yang haram. Kedua hal tersebut memberikan keyakinan kepada kita bahwa sebenarnya setiap penyakit yang diberikan Allah kepada manusia pasti disertai dengan jalan keluarnya atau disediakan obatnya.
Masalahnya, kadang manusia tidak tahu obat tersebut. Saat ini banyak penyakit-penyakit baru bermunculan sebagai akibat dari perbuatan manusia yang belum ditemukan obatnya.
Penelitian dan penemuan baru di dunia kedokteran ini banyak dilakukan oleh orang-orang non Muslim. Mereka memanfaatkan apa saja yang bisa digunakan, tanpa mempedulikan aspek halal dan haram. Ambil contoh penyakit diabetes yang terjadi akibat ketidakmampuan seseorang untuk memproduksi enzim insulin yang berasal dari babi. Ketika hal itu sudah terjadi, barulah umat Islam ribut, bolehkah menggunakan insulin dari babi tersebut?
Kasus yang sama juga terjadi pada penggunaan kapsul. Banyak sekali obat-obatan yang dibungkus dengan kapsul dari gelatin. Kita tahu bahwa gelatin ini ada yang berasal dari sapi, banyak pula yang dari babi. Sekali lagi, penemuan kapsul inipun dilakukan oleh para ahli Barat yang tidak mempertimbangkan aspek halal dan haram.
Mencari alternatif
Kalau kondisinya sudah demikian memang serba sulit. Kita berada pada posisi buah simalakama. Digunakan terbentur pada masalah haram, tidak digunakan nyawa terancam. Dalam hal demikian bisa saja kondisi darurat digunakan untuk menyelamatkan nyawa, sebab kalau tidak dipakai insulin tersebut maka nyawa pasien bisa terancam.
Namun perlu disadari bahwa darurat demikian mestinya bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, menjadi tantangan dan kewajiban kita untuk bisa menemukan alternatif pengganti insulin babi yang bisa digunakan oleh para penderita diabetes.
Dengan keyakinan dan iman, kita yakin bahwa pasti ada alternatif obat yang berasal dari bahan halal. Riset ini sudah dimulai di New Zealand dan Malaysia dengan melibatkan banyak pakar Muslim yang mencoba mencari insulin dari sapi atau sumber lain yang halal.
Demikian juga dengan obat-obatan yang lain, mestinya penelitian dan pengembangan obat dimulai dengan batasan nilai yang sesuai dengan ajaran Islam. Artinya hanya bahan-bahan yang halal sajalah yang dikaji untuk dimanfaatkan sebagai obat-obatan. Dengan demikian tidak ada masalah di kemudian hari ketika obat itu sudah bisa digunakan. Anda para ilmuwan Muslim, silakan berlomba-lomba dalam kebaikan di medan ini. Ir Nur Wahid MSi, auditor LPPOM MUI (republika)

Jejak-Jejak Arak

July 22nd, 2009 admin
450px-chinesericewineDalam makanan yang dibakar, seperti ikan bakar, daging panggang atau barberque, arak sering digunakan untuk melunakkan daging dan menciptakan aroma sensasional. Arak yang acap digunakan adalah jenis arak putih atau anggur beras ketan.

Secara umum daging atau ikan yang direndam arak biasanya lebih lunak, lebih empuk, dan memiliki aroma khas arak. Tapi,indikasi tersebut pada kenyataannya sulit dikenali karena daging yang lunak dan empuk juga bisa disebabkan enzim papain dari daun atau getah pepaya. Sedngkan aroma arak tak mudah dikenali kecuali oleh orang yang berpengalaman.
TUMISAN
Aroma arak akan muncul saat tumisan dipanaskan dengan api dan arak dimasukkan ke dalam wajan.Indikasi lainnya, penambahan arak mengundang lidah api membakar bagian tengah wajan.
MIE
Mie goreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahi arak untuk menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang, dan seterusnya. Arak yang akan digunakan biasanya arak putih, arak merah atau mirin.
SEA FOOD
Sudah populer di kalangan penjual masakan ikan laut ,mengguyur arak pada seafood. Katanya, sekali lagi, untuk menghasilkan rasa dan aroma pengundang selera.
KUE PANGGANG
Salah satu kue panggang yang paling sering menggunakan rhum adalah blackforest. Padahal, rhum adalah jenis minuman keras kelas berat dengan kadar alkohol 20% hingga 40%.
ALTERNATIF NON ARAK
  • “halal version” masakan yang menggunakan minuman keras, dengan mengganti white wine dan bourbon dengan unsweetened apple juice, red wine dengan unsweetened grape juice, beer dengan air soda.
  • Untuk mengempukkan daging buat steak atau barbie, gunakan campuran sakti honey, halal vinegar dan cooking oil.
  • Red whine, muscat, white wine dapat diganti dengan jus anggur, sari buah apel, kaldu sayuran atau air biasa.
  • Kalau membuat teriyaki di rumah gunakan air lalu tambahkan gula pasir sebagai pengganti mirin dan sake. Bisa juga menggunakan jus anggur yang dicampur dengan air jeruk lemon atau zest.

Glukosamin & Khondroitin Sulfat Dalam Susu

August 10th, 2009 admin
glass-of-milkGlukosamin dan khondroitin sulfat adalah senyawa yang secara alamiah terdapat dalam tubuh manusia dan hewan, dan merupakan bahan utama dari tulang rawan. Tulang rawan merupakan jaringan penghubung yang kuat dan elastis yang terdapat di dalam sendi.
Glukosamin adalah suatu senyawa gula amino yang dipercaya memegang peran penting dalam pembentukan dan perbaikan tulang rawan. Mekanisme kerja glukosamin menghambat sintetis glikosaminoglikan dan mencegah destruksi tulang rawan. Glukosamin dapat merangsang sel-sel tulang rawan untuk pembentukan proteoglikan dan kolagen yang merupakan protein esensial untuk memperbaiki fungsi persendian.

Sumber glukosamin yang digunakan dalam suplemen makanan dan produk susu olahan di atas berasal dari ekstraksi jaringan hewan, yaitu dari kulit udang dan kepiting. Kulit udang dan kepiting kaya akan khitin yaitu suatu senyawa heteropolisakarida yang bila dihidrolisis menghasilkan glukosamin.
Khondroitin sulfat dapat membantu tulang rawan membentuk kerangka dasar yang diperlukan untuk perbaikan kerusakan sendi. Juga dapat meningkatkan cairan synovial yang memerlukan tulang rawan. Cairan synovial adalah cairan yang terdapat pada rongga antar sendi sehingga persendian dapat berfungsi secara optimal. Khondrotin sulfat juga dapat berfungsi sebagai obat anti inflamasi ringan (seperti halnya aspirin dan ibuprofen), karena khondroitin sulfat merupakan protein penghambat angiogenesis dengan mencegah pembentukan sel-sel darah yang tidak diinginkan. Dengan demikian khondroitin sulfat merupakan kunci utama dalam mengurangi atau meredakan arthritis dan penyakit sendi lainnya. Sumber khondroitin sulfat adalah tulang rawan hewan yaitu tulang rawan ikan hiu atau tulang rawan dari trachea (tenggorokan) hewan mamalia.
Halalkah Glukosamin dan Khondroitin Sulfat itu ?
Dari penjelasan di atas, glukosamin berasal dari kulit udang dan kepiting. Udang jelas Halal, kepiting berdasarkan Sidang Komisi Fatwa MUI telah difatwakan Halal. Dengan demikian dari segi bahan cukup aman bagi konsumen muslim.
Khondroitin sulfat berasal dari trachea (tenggorokan) tulang rawan hewan; sehingga kehalalannya perlu kajian lebih lanjut. Bila berasal dari hewan haram semisal babi, jelas haram. Bila berasal dari hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi ummat Islam, seperti dari trachea sapi, perlu kajian lebih lanjut, antara lain bagaimana proses penyembelihannya?
Penggunaan dan efek samping
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa penderita osteoarthritis (radang sendi) ringan sampai cukup parah, bila mengkonsumsi suplemen makanan yang mengandung glukosamin dan khondroitin sulfat, merasakan pengurangan rasa sakit dari penyakitnya.
Pengurangan rasa sakit tersebut sebanding dengan pengobatan dengan obat-obat anti inflamasi non steroid seperti aspirin dan ibuprofen. Beberapa penelitian mengindikasikan bahwa suplemen makanan tersebut mungkin juga mengurangi kerusakan tulang rawan dari penderita osteaothritis.
Oleh karena tidak terdapat peraturan untuk suplemen makanan, kualitas dan dosis dari penggunaan glukosamin dan khondroitin sulfat mungkin bervariasi. Bila kita memutuskan untuk mengkonsumsi suplemen tersebut, disarankan untuk melakukan konsultasi dengan dokter. Dosis yang telah dipakai dalam beberapa penelitian adalah 1500 mg per hari untuk glukosamin dan 1200 mg per hari untuk khondroitin sulfat.
Efek samping yang umum dari penggunaan bahan-bahan tersebut adalah meningkatkan pembentukan gas di usus halus dan melunakkan feses. Oleh karena glukosamin adalah gula amina, maka penderita diabetes harus lebih sering memeriksakan kadar gula darahnya bila mengkonsumsi suplemen makanan atau produk susu olahan yang mengandung bahan tersebut.
Bila alergi pada kerang-kerangan, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu pada dokter sebelum mengkonsumsi glukosamin yang berasal dari udang dan kepiting. Walaupun dalam banyak kasus, alergi disebabkan oleh protein yang terkandung dalam kerang-kerangan, bukan oleh khitin yang merupakan sumber glukosamin.
Bila akan mengkonsumsi khondroitin sulfat sebagai tambahan pada pengobatan pengenceran darah atau terapi aspirin harian, maka harus sering memeriksa kadar laju endap darahnya. Suplemen ini strukturnya sama dengan obat pengencer darah (heparin), dan kombinasi dari obat-obat tersebut bisa menyebabkan pendarahan pada banyak orang .
Dengan demikian masih banyak penelitian yang harus dilakukan untuk memperkuat keamanan dan keefektifan mengkonsumsi suplemen makanan atau produk-produk susu olahan yang mengandung bahan-bahan tersebut. Di samping itu dari segi kehalalan masih perlu pula dikaji, apakah sumber glukosamin dan khondroitin tersebut berasal dari bahan-bahan yang halal ataukah tidak. Sangat disayangkan, jika tujuan awalnya ingin menambah suplemen makanan, ternyata berasal dari yang haram.
Dr Anna P Roswiem, Auditor LPPOM MUI dan Staf Pengajar pada Departemen Biokimia, FMIPA IPB.

Memperhatikan Kehalalan Kopi

July 22nd, 2009 admin
kopiBahan-bahan campuran seperti krimer membuat coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Kalau kita cermati, kopi merupakan salah satu jenis minuman yang paling dikenal secara luas di dunia. Kopi disukai oleh segala kalangan baik tua, muda, kaya maupun miskin. Diminum di pagi, siang maupun malam hari dalm bentuk panas maupun dingin.

Karena efek penyegar yang diakibatkan oleh kafein yang dikandungnya, kopi merupakan salah satu cara ampuh membuat mata bertahan melek hingga jauh malam. Apalagi di tegah demam Piala Dunia seperti saat ini. Kopi sudah dapat dipastikan menjadi teman setia para pecandu sepak bola menonton pertandingan di televisi.
Jika melihat asal bahan, cara pengolahan dan penyajiannya, apakah kita perlu memperhatikan dan memastikan kehalalan kopi?
Kopi murni
Bentuk kopi yang paling umum dan sederhana adalah kopi murni. Jenis kopi ini diolah dari biji kopi yang disangrai dan dihaluskan. Kopi bubuk jika diseduh dengan ampasnya, akan menghasilkan minuman yang populer dengan sebutan kopi tubruk.
Proses pengolahan dapat dilanjutkan dengan cara mengekstrak bubuk kopi dengan air dan dengan teknik pengeringan tertentu dihasilkan kopi murni instant. Kopi instant lebih mudah larut dan tentunya menghasilkan minuman yang terbebas dari ampas yang dapat menghiasi gigi peminumnya.
Jenis kopi yang beredar di pasaran bervariasi tergantung varietasnya seperti kopi robusta dan arabika atau berdasarkan asalnya seperti kopi lampung atau kopi toraja yang terkenal di Indonesia.
Kopi murni yang berkualitas tinggi terbuat dari 100 persen biji kopi pilihan yang tentunya tidak perlu diragukan kehalalannya karena tidak menggunakan bahan tambahan apapun. Kopi dengan kualitas seperti ini biasanya dijual dengan harga yang cukup tinggi.
Untuk mengakali harga yang terlampau tinggi produsen kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lain dalam proses penyangraiannya. Bahan yang umumnya menjadi bahan pencampur adalah biji jagung. Berkurangnya penggunaan kopi dengan sendirinya mengurangi kekuatan dan rasa aroma kopi.
Oleh karena itu tidak jarang produsen menambahkan bahan penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya. Penggunaan flavor menjadi titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan karena flavor kopi dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang perlu dicermati kehalalannya. Kopi jenis ini dijual dalam bentuk bubuk. Meskipun sebenarnya kopi jenis ini tidak lagi mengandung 100 persen kopi, tapi pada kenyataannya di pasaran produsen tetap mengklaimya sebagai kopi murni atau kopi asli.
>Coffee mix
Selain kopi murni, pada saat ini semakin banyak dijual kopi dalam bentuk campuran yang siap minum yang dikenal dengan istilah coffee mix. Campuran yang paling sederhana adalah kopi (bubuk atau instan) dengan gula yang sering disebut dengan kopi duo.
Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah yang menjadikancoffee mix perlu dicermati kehalalannya.
Bahan campuran yang paling umum digunakan adalah krimer yang bernama non-dairy creamer. Sesuai dengan namanya, bahan ini merupakan krimer yang tidak terbuat dari susu. Komponen penyusun utamanya terdiri dari tepung sirup jagung, minyak nabati dan kaseinat dengan bahan tambahan berupa bahan pengemulsi, anti kempal, dan bahan pewarna. Meski tepung sirup jagung dan minyak nabati berasal dari tumbuhan, serta kaseinat berasal dari komponen susu yang jelas kehalalannya, akan tetapi cara pengolahan masing-masing bahan tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari adanya penggunaan bahan-bahan penolong yang tidak halal.
Bahan pengemulsi merupakan bahan yang perlu dikritisi karena bisa merupakan turunan bahan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Anti kempal yang digunakan merupakan bahan sintetik kimia. Adapun bahan pewarnanya bisa menggunakan bahan alami ataupun pewarna sintetik. Bahan pewarna alami meski berasal dari tumbuhan perlu diperhatikan bahan pengekstrak ataupun pencampurnya.
Selain krimer, bahan-bahan alami seperti jahe dan ginseng yang dipercaya dapat memberikan khasiat tertentu semakin populer digunakan. Jahe dan ginseng merupakan bahan tumbuhan yang jelas kehalalannya jika merupakan ekstrak murni tanpa ada penambahan bahan lain.
Selain kopi dengan rasa klasik, pada saat ini semakin banyak dikembangkan jenis-jenis coffee mix dengan cita rasa yang beraneka ragam. Sebagai contoh adalah rasa vanilla, moka, toffee atau capuccinodengan berbagai nama yang indah-indah. Cita rasa seperti itu didapatkan dengan cara menambahkan satu atau beberapa jenis flavor tertentu disamping pada umumnya menggunakanflavor kopi. Seperti telah diuraikan di atas, flavor merupakan bahan tambahan pangan yang merupakan campuran dari berbagai bahan baik bahan alami ataupun bahan sintetik. Komponen penyusunnya bisa terdiri dari beberapa bahan hingga puluhan bahkan ratusan bahan. Oleh karena itu penambahan flavor pada kopi merupakan titik kritis yang akan mempengaruhi kehalalan kopi.
Selain diproduksi dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee mix diproduksi juga dalam bentuk cair siap minum yang dikemas dalam bentuk botol, kaleng, atau kemasan karton beraluminium foil. Untuk menghasilkan minuman dengan konsistensi yang stabil biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Bahan pestabil ini tentunya harus dipastikan berasal dari bahan yang jelas kehalalannya.
Ternyata penambahan berbagai bahan dalam minuman kopi dengan tujuan membuat berbagai variasi baru dapat menyebabkan status kopi yang asal mulanya halal menjadi subhat. Oleh karena itu konsumen perlu berhati-hati dalam memilihnya. n Ir Muti Arintawati MSi, Anggota Pengurus dan Auditor Halal LP POM MUI

Mari Menyantap Cokelat

August 10th, 2009 admin
batang-cokelatCoklat hadir dalam beragam bentuk, permen, kue, coklat batangan, atau es krim. Semuanya sama-sama enak bagi penikmatnya. Dan, alasan orang untuk menikmatinya juga beragam. Ada yang percaya pada khasiat coklat yang ‘mengasisteni’ kerja syaraf otak, menjaga kebugaran, atau bahkan diet.
Coklat diet kebanyakan penikmatnya adalah kaum wanita. Namun, haati-hati dengan coklat diet yang mengandung bahan fruktosa. Alih-alih tambah langsing, coklat ini malah mendorong naiknya timbangan. Fruktosa ini masih bisa dicerna energi. Dan yang penting fruktosa tak dapat digunakan untuk diet. Biasanya, untuk kepentingan diet, digunakan pemanis buatan semacam aspartam. Selain itu , ia juga menyatakan bahwa tak jarang coklat mengandung emulsifer, berupa lesitin. Lesitin komersial pada umumnya berasal dari tumbuhan. Paling banyak lesitin berasal dari kedelai, ada juga dari biji bunga matahari serta jagung. Lesitin yang berasal dari tumbuhan ini disebut lesitin saja.

Ada pula lesitin soya kalau lesitin itu berasal dari kedelai. Dalam pembuatannya, melibatkan proses ekstraksi yang bertujuan untuk memperoleh minyak, baik secara fisik (pressing) maupun menggunakan solven organik. Hasil akhirnya adalah minyak kasar. Lalu minyak kasar ini dimurnikan yang melibatkan sejumlah proses di dalamnya. Salah satunya adalah proses yang disebut dengan degumming. Dari proses inilah lesitin kasar didapatkan. ”Dengan demikian sebenarnya lesitin bisa merupakan hasil samping dari industri minyak makan,” kata Anton Apriyantono, auditor LP POM MUI. Ia menambahkan lesitin kasar ini kemudian melalui beberap proses lagi untuk mendapatkan lesitin standar. Yaitu melalui proses standarisasi, pemurnian, pemilihan, dan blending. Perlakuan lesitin ternyata juga tak sampai disini. Lesitin standar yang telah ada, dimodifikasi secara kimia dan secara enzimitas (hidrolisis).
Salah saatu enzim yang digunakan secara komersial dalam jumlah besar adalah enzim fosfolipase A2. Menurut Anton, enzim ini berasal dari pankreas babi. Langkah kedua dilakukan fraksinasi. Untuk melakukan hal itu biasanya digunakan aseton atau etanol. Kemudian dilakukan pemcampuran bisa dilakukan dengan lemak maupun minyak. Oleh karenanya, jelas Anton, masyarakat memang harus memilih coklat yang telah jelas kehalalannya. Artinya, membeli produk coklat yang telah mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, masyarakat tak akan mampu memeriksa sendiri kehalalan suatu produk pangan. Sebuah lembaga yang berwenanglah yang mampu untuk melakukan hal itu. ”Langkah bijak adalah dengan memilih produk yang telah bersertifikat halal,” tandas Anton Apriyantono.
Sumber: Republika 18 Juni 2004

Kerupuk Kulit

August 10th, 2009 admin
kerupuk-kulitKerupuk kulit memang sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari lidah konsumen orang Indonesia. Penggemarnya sangat banyak, yang berasal dari berbagai kalangan. Kerupuk yang gurih dan renyah inipun cocok dipasangkan dengan makanan apa saja. Ia bisa menemani soto, baso, nasi padang, bubur ayam, dan berbagai jenis masakan lainnya. Bahkan dimakan sendirian pun enak juga.
Konsumsi kerupuk kulit di Indonesia sangatlah besar. Anda akan dengan mudah mendapatkannya di berbagai warung dan restoran. Memang secara statistik belum didapatkan angka pasti mengenai jumlah kuantitatif konsumsi kerupuk kulit di Indonesia. Tetapi melihat animo masyarakat yang begitu besar dan keberadaannya yang tersebar luas, kita pantas menduga bahwa konsumsi kerupuk ini sangat besar.

Besarnya permintaan kerupuk kulit ini tentunya mendatangkan hikmah bagi industri kecil yang bergerak di bidang tersebut. Tetapi dari hasil pantauan kami terhadap beberapa industri kecil kerupuk kulit di Sidoarjo dan Jember, Jawa Timur, justru menunjukkan fakta yang sebaliknya.
Beberapa industri yang skalanya masih industri rumah tangga (IRT) itu mengeluh tidak dapat berproduksi secara kontinyu. Beberapa IRT tersebut mengaku sulit mendapatkan bahan baku kulit yang dibutuhkannya. Kalaupun ada harganya sudah melambung sangat tinggi, karena minimnya pasokan dan banyaknya permintaan. Kesulitan bahan baku ini bahkan telah memaksa beberapa penghasil kerupuk kulit di Jember terpaksa harus menghentikan produksinya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, produksi peternakan sapi lokal kita memang mengalami stagnansi. Untuk memenuhi kebutuhan daging sapi, maka daging impor pun didatangkan dari negara-negara Australia, Selandia Baru, dan Amerika. Daging tersebut didatangkan dalam bentuk daging beku tanpa tulang dan tanpa kulit. Sedangkan kulit lokal yang bagus, selain untuk keperluan pangan, juga digunakan untuk kerajinan kulit, seperti sepatu, tas, dan jaket. Oleh karena itu wajar jika kulit untuk keperluan kerupuk menjadi langka dan sulit didapatkan.
Lalu pertanyaannya, kerupuk kulit yang beredar dan banyak dikonsumsi masyarakat itu berasal dari mana?Sebagaimana angka konsumsi, data produksi kerupuk kulit ini juga sulit didapatkan. Apalagi kebanyakan industri yang membuatnya adalah industri kecil atau industri rumah tangga yang sulit dipantau keberadaannya. Dari hasil penelusuran informasi kepada para pengusaha kerupuk kulit didapatkan fakta bahwa beberapa industri kerupuk kulit tersebut menggunakan bahan baku kulit impor.
Kulit sapi impor itu konon didatangkan dari Korea dan Cina, meskipun data secara pastinya belum didapatkan. Untuk mendapatkan bahan baku tersebut, para pengusaha kerupuk tidak mampu mengimpor sendiri. Mereka mendapatkan dari para pemasok dan pedagang besar yang mampu mengimpor secara langsung dari luar negeri. Perdagangan kulit impor ini terjadi secara sembunyi-sembunyi, tidak bisa dilakukan di pasar-pasar umum. Bahkan pengusaha kerupuk yang tidak tahu informasi ini juga sulit mendapatkan bahan baku tersebut.
Jika benar kulit yang dipakai industri kerupuk tersebut didapatkan dari impor, apalagi dari negara-negara non-Muslim, akan mendatangkan masalah dan pertanyaan besar, apakah kulit tersebut dijamin kehalalannya? Dari hewan yang menghasilkan kulitnya, kita masih bisa mempertanyakan, apakah hewan tersebut benar-benar sapi ataukah babi? Sebab kulit sapi dan kulit babi ketika diproses menjadi kerupuk akan menghasilkan jenis kerupuk yang mirip. Bagi orang awam akan sulit membedakan antara kerupuk kulit sapi ataukah kulit babi.
Kalaupun seandainya memang benar kulit sapi, kita masih akan bertanya, apakah sapi tersebut disembelih secara halal ataukah tidak? Jika berasal dari negara seperti Korea dan Cina, akan sulit mendapatkan sapi yang disembelih secara Islam.
Kalau demikian, bagaimana status kehalalan kerupuk kulit yang setiap hari disajikan di warung-warung dan kita makan? Memang sulit menentukan status kehalalannya. Secara fisik menggunakan pandangan mata biasa, akan sulit menentukan kehalalan kerupuk kulit tersebut. Apalagi jika sudah disajikan secara rapi dan dikemas di dalam plastik.
Namun sekedar tips kecil, Anda sebaiknya waspada terhadap kerupuk kulit yang warnanya lebih putih, penampakannya lebih halus, lebih empuk dan lubang udaranya kecil-kecil. Lebih dari itu memang sebaiknya kita waspada terhadap makanan yang gurih dan renyah ini. tim lppom mui (republika)

Arak sebagai Penyedap

glass-of-beerSeorang juru masak yang kebetulan Muslim di sebuah restoran masakan asing mengakui bahwa arak haram hukumnya. Tetapi, dia mengaku mendapat ilmu dari gurunya bahwa untuk jenis masakan tertentu, harus menggunakan arak sebagai bahan penyedap. Kalau tidak pakai arak, masakan itu akan hambar dan tidak enak.
Bagi mereka yang menyukai masakan Cina (Chinese Food), masakan Jepang (Japaneese Food), mie goreng, ikan bakar bahkan daging panggang, harap berhati-hati, karena kemungkinan masakan-masakan lezat itu dimasak dengan arak. Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat serta sulit dipisahkan.

Ditengarai, saat ini berbagai masakan banyak menggunakan arak sebagai bahan penyedap. Meskipun dalam proses pemasakannya alkohol telah terbang, tetapi rasa dan aroma arak masih tetap menempel pada masakan tersebut. Hal yang sama terjadi di masyarakat, karena dibiasakan dengan rasa dan aroma arak lama-lama masakan itulah yang dianggapnya enak.
Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.
Di samping itu, arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam ada arak putih, arak merah, arak mie, arak gentong, dan lain-lain. Produsenya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.
Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Kalau tentang daging babi, mungkin sudah cukup dipahami berbagai kalangan bahwa masakan itu dilarang bagi kaum Muslim. Meskipun ada sebagian masyarakat yang melanggarnya, tetapi kebanyakan pengelola restoran tahu bahwa hal itu tidak boleh dijual untuk orang Muslim.
Lain halnya dengan arak. Sebagian besar kalangan pengelola restoran tidak menganggap bahan masakan itu haram hukumnya. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim. Anggapan itu tentu perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.
Konsumen agaknya telah akrab dengan rasa dan aroma arak itu dibanding masakan lain. Kalau sudah demikian, maka benarlah anggapan sang juru masak tadi, bahwa masakan tanpa arak akan hambar. Hambar dan enak yang serba relatif, yang tercipta karena mitos yang ditanamkan selama bertahun-tahun. Mungkin oleh arak secara langsung, mungkin dari masakan yang menggunakan arak, atau mungkin juga dari flavour atau bahan perasa yang mengarah kepada arak.
(yus/jurnal halal MUI )